InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Radiografer Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer, bahwa yang dimaksud dengan:
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Radiografer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Radiografer.
Jabatan Fungsional Radiografer termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
- Radiografer Terampil, dan
- Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pelaksana,
- Radiografer Pelaksana Lanjutan, dan
- Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pertama,
- Radiografer Muda, dan
- Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Radiografer Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
.
Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Radiografer Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Radiografer yaitu melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Radiografer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Radiografer Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan radiologi, meliputi:
- Persiapan,
- Pelaksanaan, dan
- Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan radiologi,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan radiologi,
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan radiologi, dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan radiologi.
- Penunjang tugas Radiografer, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan radiologi,
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan radiologi,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi,
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Radiografer,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN RADIOGRAFER PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Radiografer Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Radiografer yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Berikut 27 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Radiografer Penyelia, meliputi:
- Merencanakan penyelenggaraan pelayanan radiologi dalam menyusun rencana tahunan sebagai ketua;
- Melakukan tindakan pemeriksaan PTC dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras;
- Melakukan identifikasi foto-foto rontgen dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi plan pararel/opposing lateral dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi box sistem dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik SAD lapangan radiasi isocenter dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran teknik lapangan radiasi dengan alat bantu bolus keras dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan imobilisator vacuum bag/bodybag dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning pada pasien tanpa imobilisasi khusus di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning pada pasien dengan imobilisasi breastboard/bellyboard di pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning untuk pengambilan data kontur dengan pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi mouth fix/head fix (SRT) di pesawat CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan set up penyinaran teknik lapangan radiasi non co-plannar teknik 3D conformal/IMRT dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static bone scan;
- Melakukan tindakan pemeriksaan static thyroid scan;
- Melakukan tindakan pemeriksaan perfusi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan Meta Iodobenzyl Guanidine (MIBG);
- Melakukan tindakan pemeriksaan ventilasi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
- Melakukan tindakan pemeriksaan meckel scan dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
- Melakukan tindakan pemeriksaan DMSA dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
- Melakukan tindakan pemeriksaan mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
- Menyusun laporan tahunan sebagai ketua;
- Menyusun laporan pemeliharaan alat-alat prosesing;
- Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai anggota;
- Menyusun evaluasi tahunan sebagai ketua;
- Menyusun evaluasi kinerja pelayanan radiologi sebagai anggota; dan
- Menyusun evaluasi analisa penolakan film radiografi (reject analysis)..
HASIL KERJA TUGAS JABATAN RADIOGRAFER PENYELIA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Radiografer, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Radiografer Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013
Sumber file : JDIH MENPAN