Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 29 Tahun 2013

InfoASN.id – PERMENPAN 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 atau PERMENPAN 29 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/MPAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan di bidang pelayanan radiologi sehingga perlu diganti
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 29 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan :

Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.

Baca Juga :  PERMENPAN 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Dan Angka Kreditnya

Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.

Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.

Jabatan fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan radiologi.

Jabatan fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan radiologi.

Baca Juga :  PERMENPAN 26 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Angka Kreditnya

Tim Penilai jabatan fungsional Radiografer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Radiografer.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Radiografer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

DETAIL PERMENPAN 29 TAHUN 2013

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor29
Tahun2013
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan14 Agustus 2013
Tanggal Diundangkan20 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2013 NOMOR 1049, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 29 Tahun 2013.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

61 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com