InfoASN.id – PERMENPAN 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 atau PERMENPAN 29 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/MPAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan di bidang pelayanan radiologi sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN 29 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.
Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Jabatan fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Jabatan fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Tim Penilai jabatan fungsional Radiografer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Radiografer.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Radiografer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
DETAIL PERMENPAN 29 TAHUN 2013
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 29 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 14 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | 20 Agustus 2013 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2013 NOMOR 1049, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN