Info ASN Jabatan Fungsional 128 Butir Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda

128 Butir Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer, bahwa yang dimaksud dengan:

Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Radiografer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Radiografer.

Jabatan Fungsional Radiografer termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:

  1. Radiografer Terampil, dan
  2. Radiografer Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Radiografer Pelaksana,
  2. Radiografer Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Radiografer Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Radiografer Pertama,
  2. Radiografer Muda, dan
  3. Radiografer Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Radiografer Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c, dan
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  2. Radiografer Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Radiografer Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

    .

Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Radiografer Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Radiografer Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Radiografer Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Radiografer yaitu melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Radiografer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Radiografer Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. Pelayanan radiologi, meliputi:
    1. Persiapan,
    2. Pelaksanaan, dan
    3. Pelaporan dan evaluasi.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan radiologi,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan radiologi,
    3. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan radiologi, dan
    4. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan radiologi.
  4. Penunjang tugas Radiografer, meliputi :
    1. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan radiologi,
    2. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan radiologi,
    3. Keanggotaan dalam organisasi profesi,
    4. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Radiografer,
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa,
    6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
    7. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN RADIOGRAFER AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Radiografer yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Berikut 128 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Radiografer Ahli Muda/Muda, meliputi:

  1. Menyusun rencana 5 tahunan sebagai anggota;
  2. Menyusun rencana bulanan kebutuhan BMHP;
  3. Merekapitulasi BMHP yang diterima dan digunakan;
  4. Melakukan pengelolaan pelayanan ruangan radiologi;
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang atas (maxilaris) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
  6. Melakukan tindakan pemeriksaan rahang bawah (mandibularis) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
  7. Melakukan tindakan pemeriksaan radioterapi (CT planning) dalam rangka pemeriksaan CT scan non kontras;
  8. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  9. Melakukan tindakan pemeriksaan ekstrimitas bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  10. Melakukan tindakan pemeriksaan laring dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  11. Melakukan tindakan pemeriksaan mediastinum dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  12. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen atas dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  13. Melakukan tindakan pemeriksaan abdomen bawah dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  14. Melakukantindakan pemeriksaan abdomen 3 phase dalam rangka pemeriksaan CT scan dengan kontras;
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture meniscus dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture PCL dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  17. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture ACL dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  18. Melakukan tindakan pemeriksaan crista iliaca dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  19. Melakukan tindakan pemeriksaan pelvis dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  20. Melakukan tindakan pemeriksaan orbita dalam rangka pemeriksaan MRI non kontras;
  21. Melakukan tindakan pemeriksaan kepala dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  22. Melakukan tindakan pemeriksaan nasofaring dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  23. Melakukan tindakan pemeriksaan alat gerak atas (extremity superior) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  24. Melakukan tindakan pemeriksaan alat gerak bawah (extremity inferior) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  25. Melakukan tindakan pemeriksaan Pedis kasus OA dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  26. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture meniscus dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  27. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture PCL dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  28. Melakukan tindakan pemeriksaan art genu rupture ACL dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  29. Melakukan tindakan pemeriksaan crista Iliaca dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  30. Melakukan tindakan pemeriksaan nasofaring dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  31. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  32. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  33. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  34. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  35. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  36. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  37. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  38. Melakukan tindakan pemeriksaan transreCTal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  39. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  40. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  41. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dalam rangka pemeriksaan USG non kontras
  42. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  43. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  44. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  45. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  46. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  47. Melakukan tindakan pemeriksaan liver 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  48. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  49. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  50. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  51. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  52. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  53. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  54. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  55. Melakukantindakan pemeriksaan obgyn trimester I 4D dalam rangka pemeriksaan USG non kontras;
  56. Melakukan persiapan pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  57. Melakukan tindakan pemeriksaan liver dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  58. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  59. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  60. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  61. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  62. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria dalam rangka pemeriksaanUSG dengan kontras;
  63. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  64. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  65. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  66. Melakukan tindakan pemeriksaan paraaorta dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  67. Melakukan tindakan pemeriksaan thyroid dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  68. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  69. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester II dan III dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  70. Melakukan tindakan pemeriksaan testis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  71. Melakukan tindakan pemeriksaan superficial mass dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  72. Melakukan tindakan pemeriksaan transvaginal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  73. Melakukan tindakan pemeriksaan transrectal dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  74. Melakukan tindakan pemeriksaan trans cranial dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  75. Melakukan tindakan pemeriksaan mammae dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  76. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  77. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer carotis dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  78. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  79. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas atas dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  80. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  81. Melakukan tindakan pemeriksaan vasculer ekstremitas bawah dengan doppler dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  82. Melakukan tindakan pemeriksaan liver 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  83. Melakukan tindakan pemeriksaan kandung empedu 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  84. Melakukan tindakan pemeriksaan pankreas 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  85. Melakukan tindakan pemeriksaan spleen 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  86. Melakukan tindakan pemeriksaan ginjal 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  87. Melakukan tindakan pemeriksaan vesica urinaria 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  88. Melakukan tindakan pemeriksaan prostat 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  89. Melakukan tindakan pemeriksaan uterus dan adnexa 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  90. Melakukan tindakan pemeriksaan obgyn trimester I 4D dalam rangka pemeriksaan USG dengan kontras;
  91. Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan imobilisator traksi dalam rangka persiapan pelayanan radioterapi;
  92. Membuat rekayasa alat bantu khusus untuk kebutuhan teknik penyinaran dalam rangka persiapan pelayanan radioterapi;
  93. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi masker di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  94. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi vacuum bag (body fix) di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  95. Melakukan CT planning meggunakan kontras media dengan pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  96. Melakukan transfer data CT planning untuk backup/copy dalam media film/CD/DVD/LAN dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  97. Melakukan verifikasi set up penyinaran dengan perangkat foto portal elektronik (EPID) dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
  98. Melakukan penyinaran dengan penggunaan kompensator khusus (ZIG) rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi eksternal;
  99. Melakukan QA/QC harian alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai wakil ketua;
  100. Melakukan QA/QC harian alat radioterapi bekerjasama dengan mitra terkait sebagai anggota;
  101. Melakukan pengecekan hasil penghitungan (rekalkulasi) dosis lapangan penyinaran pra QA/QC;
  102. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG liver scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  103. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG dacrio scintigraphy dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  104. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG hepatobiliariy scintigraphy dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  105. Melakukan tindakan pemeriksaan static dengan MIBG venography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  106. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik perfusi miokardial dengan tc 99 mo sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  107. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik perfusi miokardial dengan TI dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  108. Melakukan tindakan pemeriksaan sidik infark miokard akut pemeriksaan dalam rangka kedokteran nuklir;
  109. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera cystenografi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  110. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  111. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renografi captropil dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  112. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renografi dieresis dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  113. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera renogram erpf dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  114. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera pharatiroid sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  115. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera wholebody dengan tc-sestamibi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  116. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera thyroid scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  117. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT gamma camera sistography dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  118. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT thyroid scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  119. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  120. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT meckel scan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  121. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT brainscan dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  122. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT lymphoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  123. Melakukan tindakan pemeriksaan SPECT-CT blaadpool dalam rangka pemeriksaan kedokteran nuklir;
  124. Menyusun laporan 5 tahunan sebagai anggota;
  125. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua;
  126. Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai anggota;
  127. Menyusun evaluasi kinerja pelayanan radiologi sebagai anggota; dan
  128. Mengevaluasi pemeliharaan alat-alat prosesin.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN RADIOGRAFER AHLI MUDA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Radiografer, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com