InfoASN.id – Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Administrator Database Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017
2. Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
Rumpun Jabatan : Kekomputeran
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama,
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, dan
- Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Dukcapil | Ahli Madya | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Dukcapil | Ahli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Kemendagri | Tim Penilai Instansi |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian | Ahli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Pemda Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang komputer,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang komputer,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pengelolaan teknologi informasi paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus sebagai PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sarjana(S-1)/Diploma IV (D-IV)
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse paling sedikit 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.