Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Administrator Database Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017

2. Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.

Baca Juga :  59 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda

Rumpun Jabatan : Kekomputeran

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:

  1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama,
  2. Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, dan
  3. Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi DukcapilAhli MadyaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur DukcapilAhli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan KemendagriTim Penilai Instansi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi KepegawaianAhli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Pemda Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang komputer,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang komputer,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan teknologi informasi paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama dan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Operator SIAK dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus sebagai PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Sarjana(S-1)/Diploma IV (D-IV)
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse paling sedikit 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

71 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com