InfoASN.id – Jabatan Fungsional Operator SIAK dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Operator SIAK, adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2017
2. Peraturan BKN No. 17 Tahun 2018
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rumpun Jabatan : Kekomputeran
Kedudukan : PNS Kementerian Dalam Negeri / Daerah (Kabupaten/Kota)
Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Operator SIAK Terampil
- Operator SIAK Mahir, dan
- Operator SIAK Penyelia
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Penyelia | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Terampil dan Mahir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri | Tim Penilai Instansi |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota | Terampil dan Mahir di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma tiga (D3) bidang komputer,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengelolaan SIAK paling kurang 2 tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jenjang Terampil s.d Penyelia.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Uraian Tugas Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.pdf
0.5
5