Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Jabatan Fungsional Pranata Siaran

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.

Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.

Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Pranata Siaran.

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 30 tahun 2017

2. PERATURAN BKN Nomor 27 Tahun 2019

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya

Kedudukan : PNS Kementerian Kominfo (RRI,TVRI)

Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pranata Siaran Ahli Pertama,
  2. Pranata Siaran Ahli Muda, dan
  3. Pranata Siaran Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Kominfo atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaianAhli Madya Pertama golru IV/b dan IV/c di lingkungan RRI dan TVRITim Penilai Pusat
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRIAhli Pertama golru III/a s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan RRI dan TVRITim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV)
  5. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Siaran

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 30 tahun 2017
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pranata Siaran.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pranata Siaran” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

55 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com