InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2020, Tgl 20 Maret 2020
2. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020, Tgl 6 Agustus 2020
3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pd Instansi Pembina | Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi kebudayaan pd Instansi Pembina | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Instansi Pembina | Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Instansi Pembina | Penyelia di lingkungan Instansi Pembina | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan | Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan | Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah D3 ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi kategori keterampilan;
5. berijazah paling rendah Sarjana/D4 ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi kategori keahlian; dan
6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yg telah disusun oleh Instansi Pembina;
3. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling singkat singkat 2 tahun;
4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan
5. berusia paling tinggi
a. 53 tahun bagi yang akan menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
c. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
1. tersedia kebutuhan JF Pamong Budaya kategori keahlian
2. Memperoleh ijazah sarjana/diploma empat sesuai kualifikasi yg ditentukan oleh Instansi Pembina;
3. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial,dan sosial kultural;
4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk JF Pamong Budaya kategori keahlian; dan
5. berusia paling tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
2. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2020, Tgl 20 Maret 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Pamong Budaya.pdf