Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pamong Budaya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2020, Tgl 20 Maret 2020

2. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020, Tgl 6 Agustus 2020

3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007

RINGKASAN

Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya

Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pd Instansi PembinaAhli Utama di lingkungan Instansi PembinaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi kebudayaan pd Instansi PembinaAhli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan di lingkungan Instansi Pusat dan DaerahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Instansi PembinaPenyelia di lingkungan Instansi Pusat dan DaerahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Instansi PembinaPenyelia di lingkungan Instansi PembinaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatanTerampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi PusatTim Penilai Unit Kerja
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatanTerampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi DaerahTim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

1. berstatus PNS;

2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

3. sehat jasmani dan rohani;

4. berijazah paling rendah D3 ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi kategori keterampilan;

Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Pamong Budaya Ahli Madya

5. berijazah paling rendah Sarjana/D4 ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi kategori keahlian; dan

6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;

2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yg telah disusun oleh Instansi Pembina;

3. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling singkat singkat 2 tahun;

4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan

5. berusia paling tinggi
a. 53 tahun bagi yang akan menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
c. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama

SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI

1. tersedia kebutuhan JF Pamong Budaya kategori keahlian

2. Memperoleh ijazah sarjana/diploma empat sesuai kualifikasi yg ditentukan oleh Instansi Pembina;

3. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial,dan sosial kultural;

4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk JF Pamong Budaya kategori keahlian; dan

5. berusia paling tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020

2. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2020, Tgl 20 Maret 2020

Download Profil Jabatan Fungsional Pamong Budaya.pdf

53 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com