Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Diplomat

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.

Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri.

Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.

Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2018

2. Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2018

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas jabatan Diplomat yaitu melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.

Rumpun Jabatan : Politik dan Hubungan Luar Negeri

Kedudukan : PNS Kementerian Luar Negeri

Instansi Pembina : Kementerian Luar Negeri

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Diplomat Ahli Pertama,
  2. Diplomat Ahli Muda,
  3. Diplomat Ahli Madya, dan
  4. Diplomat Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di KemenluAhli Utama di lingkungan Kemenlu dan Perwakilan RITim Penilai Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di lingkungan KemenluAhli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Kemenlu dan Perwakilan RITim Penilai Madya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Diplomat dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1) pada bidang studi Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Media dan Komunikasi, Ilmu Administrasi Negara, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat dari calon PNS.

Baca Juga :  PERMENPAN 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1) pada bidang studi Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Media dan Komunikasi, Ilmu Administrasi Negara, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina,
  6. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  7. memiliki pengalaman di bidang diplomasi paling sedikit 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Diplomat Ahli Pertama dan Diplomat Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Diplomat Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Diplomat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Diplomat

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Diplomat

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Diplomat.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Diplomat” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

55 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com