InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019
2. PERKA BKN Nomor 17 Tahun 2017
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :
- Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama,
- Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
- Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan
- Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya | Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/UPT/Daerah Provinsi/Daerah Kab/Kota | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya | Ahli Pertama s.d Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan | Tim Penilai Unit Kerja |
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali huruf d,
- mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
- memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/ Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memperhatikan kebutuhan jabatan
- syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.