Info ASN Jabatan Fungsional 33 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

33 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :

  1. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda,
  3. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Kesehatan Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
    3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan,
    2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan, dan
    3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional,
  5. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Kesehatan Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut 33 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
  2. melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  3. melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  4. melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  5. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
  6. melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  7. melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
  8. melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
  9. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
  10. melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
  11. melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
  12. melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
  13. melakukan diagnosa klinis;
  14. melakukan nekropsi;
  15. memeriksa wetmount;
  16. menghitung jumlah mikroba;
  17. membuat dan merawat isolat;
  18. menguji molekuler secara kualitatif;
  19. menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
  20. menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
  21. menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan;
  22. menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
  23. menguji komposisi pakan;
  24. Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota;
  25. menguji withdrawal time sebagai anggota;
  26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
  27. mengecek antara peralatan laboratorium;
  28. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
  29. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
  30. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
  31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
  32. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
  33. melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA KESEHATAN IKAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan,
  2. laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  3. laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  4. laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  5. sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  6. laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
  7. laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis,
  8. laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium,
  9. sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan,
  10. dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan,
  11. laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan,
  12. laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya,
  13. laporan hasil Diagnosa Klinis,
  14. laporan hasil nekropsi,
  15. laporan hasil pemeriksaan wetmount,
  16. laporan perhitungan jumlah mikroba,
  17. laporan pembuatan dan perawatan isolat,
  18. laporan pengujian molekuler secara kualitatif,
  19. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric,
  20. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri,
  21. laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan,
  22. laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik,
  23. laporan pengujian komposisi pakan,
  24. sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan,
  25. sebagai anggota pengujian withdrawal time,
  26. sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji,
  27. Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium,
  28. sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal,
  29. sebagai anggota auditee dalam audit internal,
  30. sebagai anggota auditee dalam audit eksternal,
  31. sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan,
  32. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen, dan
  33. sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pajak Ahli Muda

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2017 jo Nomor 33 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com