Info ASN Jabatan Fungsional 24 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

24 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 31 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Teknisi Siaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Teknisi Siaran Pemula,
  2. Asisten Teknisi Siaran Terampil,
  3. Asisten Teknisi Siaran Mahir, dan
  4. Asisten Teknisi Siaran Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Teknisi Siaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. diklat Prajabatan.
  2. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
    1. pengoperasian peralatan teknik produksi,
    2. pengoperasian peralatan teknik penyiaran,
    3. pengoperasian peralatan teknik layanan media baru, dan
    4. pengembangan sistem penyiaran.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Baca Juga :  40 Uraian Tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru,
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  6. perolehan ijasah pendidikan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN TEKNISI SIARAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Teknisi Siaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:

  1. menyusun jadwal kerja teknik produksi;
  2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
  3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
  4. menyiapkan skrip editing;
  5. melakukan instalasi/setting peralatan teknik studio;
  6. melakukan instalasi/setting peralatan teknik luar studio;
  7. melakukan instalasi/setting peralatan teknik pemancar;
  8. melakukan instalasi/setting peralatan teknik sarana prasarana;
  9. melaksanakan mixing audio/video;
  10. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
  11. menyiapkan peralatan teknik produksi;
  12. melakukan uji coba hasil setting;
  13. mengelola/mengoperasikan server;
  14. mengelola aplikasi;
  15. mengelola IT Network;
  16. membuat dokumentasi teknik penyiaran;
  17. mengoperasikan peralatan transmisi/pemancar untuk penyiaran;
  18. mengoperasikan peralatan komputer grafik untuk animasi dan Credit Title;
  19. mengoperasikan peralatan lighting untuk penyiaran;
  20. menyiapkan jaringan distribusi media baru;
  21. melakukan instalasi/setting peralatan teknik IT;
  22. melakukan pengelolaan jaringan IT;
  23. melakukan distribusi konten ke dalam media baru; dan
  24. membuat dokumentasi sistem teknologi layanan media baru.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN TEKNISI SIARAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:

  1. jadwal kerja teknik produksi,
  2. laporan agenda setting teknik produksi,
  3. laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi,
  4. dokumen skrip editing,
  5. dokumen instalasi/setting peralatan teknik studio,
  6. dokumen instalasi/setting peralatan teknik luar studio,
  7. dokumen instalasi/setting peralatan teknik pemancar,
  8. dokumen instalasi/setting peralatan teknik sarana prasarana,
  9. laporan mixing audio/video,
  10. laporan evaluasi teknik produksi,
  11. laporan penyiapan peralatan teknik produksi,
  12. laporan uji coba hasil setting,
  13. laporan pengelolaan/operasional server,
  14. laporan pengelolaan aplikasi,
  15. laporan pengelolaan IT Network,
  16. dokumen teknik penyiaran,
  17. laporan operasional peralatan transmisi/pemancar untuk penyiaran,
  18. laporan operasional peralatan komputer grafik untuk animasi dan Credit Title,
  19. laporan operasional peralatan lighting untuk penyiaran,
  20. dokumen jaringan distribusi media baru,
  21. dokumen instalasi/setting peralatan teknik IT,
  22. laporan pengelolaan jaringan IT,
  23. laporan distribusi konten ke dalam media baru, dan
  24. dokumen sistem teknologi layanan media baru.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 31 tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − seven =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com