InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 31 tahun 2017
2. PERATURAN BKN Nomor 38 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya
Kedudukan : PNS Kementerian Kominfo (RRI dan TVRI)
Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Teknisi Siaran Pemula,
- Asisten Teknisi Siaran Terampil,
- Asisten Teknisi Siaran Mahir, dan
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI | Pemula s.d Penyelia | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Teknisi Siaran Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 31 tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.