InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- pendidikan;
- Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; dan
- pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
- Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, meliputi:
- penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
- pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
- pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- Pelaksanaan survei kepuasan stakeholders; dan
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; dan
- pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA PENYELIA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, antara lain:
- Melaksanakan Verifikasi Materi/Uji Kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
- Menyusun Kertas Kerja Analisis Data Permasalahan Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- menyusun langkah tindak lanjut monitoring proses pengajuan pencairan dana;
- menyusun langkah tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait perencanaan kas;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait perencanaan kas;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait data kontrak dan supplier;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait data kontrak dan supplier;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait revisi anggaran;
- menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- menyusun kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- melaksanakan analisis data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, antara lain:
- laporan verifikasi materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
- kertas kerja analisis data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
- laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
- laporan tindak lanjut monitoring proses pencairan pengajuan dana;
- laporan langkah tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan surat perintah membayar;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
- laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
- kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- laporan analisis survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN