InfoASN.id – Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.
Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Sanatorium, dan Puskesmas.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit, Balai Sanatorium, dan Puskesmas.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2013
2. PERKA BKN Nomor 22 Tahun 2014
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
RINGKASAN
Tugas pokok Perekam Medis yaitu melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
- Perekam Medis Terampil, dan
- Perekam Medis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana,
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan, dan
- Perekam Medis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pertama,
- Perekam Medis Muda, dan
- Perekam Medis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
.
Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Perekam Medis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan | Ahli Madya golru IV/b dan IV/c di Kemenkes & Instansi Pusat selain Kemenkes | Tim Penilai Pusat |
Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan | Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan | Tim Penilai Unit Kerja |
Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda golru III/d di lingkungan RS Kemenkes | Tim Penilai UPT Pusat |
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan RS instansi pusat selain Kemenkes | Tim Penilai Instansi |
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi | Ahli Madya golru IV/adi lingkungan RS Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Direktur Rumah Sakit Provinsi | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan RS Provinsi | Tim Penilai UPTD Prov |
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota | – Ahli Madya golru IV/a di lingkungan RS dan Balai Sanatorium Kab/Kota – Terampil golru II/c s.d Penyelia golru III/d dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Puskesmas dan Faskes lainnya Kab/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium Kabupaten/Kota | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan RS/Balai Sanatorium Kab/Kota | Tim Penilai UPT Daerah Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan,
- pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c,
- Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekam Medis dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi syarat pengangkatan pertama,
- Memiliki pengalaman di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan,
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
- Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Perekam Medis
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2013
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Perekam Medis.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Perekam Medis” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.