InfoASN.id – Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor Nomor 36 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
2. Peraturan BKN : –
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010
RINGKASAN
Tugas Jabatan : melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian, terdiri atas:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan AHli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk | Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah D3 di bidang kebidanan u/ Bidan Keterampilan;
5. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi JF Bidan kategori keahlian;
6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020); dan
8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
2. memiliki pengalaman dlm pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 tahun;
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
4. berusia paling tinggi;
a. 53 tahun bagi kat Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
c. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
1. Memperoleh ijazah pendidikan profesi Bidan
2. tersedia kebutuhan JF Bidan kategori keahlian
3. memiliki pangkat plg rendah sesuai dgn kualifikasi pangkat yg ditentukan utk JF Bidan kategori keahlian
4. berusia paling tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Bidan
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Bidan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
2. PERMENPAN RB Nomor Nomor 36 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Download Profil Jabatan Fungsional Bidan.pdf
5
saya skrg gol. 3a bisa ngak saya naik pangkat ke 3b karena pendidikan sy dari D1bidan ke D3 bidan, selama 3 semester karena angka kredit PAK sy sudah mencukupi 50
Silahkan koordinasi dengan sub bidang mutasi dan kepangkatan di BKD ya bu.
Saya gol IVa menuju IVb berapa lama bisa terbit PAK