Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Bidan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.

Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor Nomor 36 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019

2. Peraturan BKN : –

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010

RINGKASAN

Tugas Jabatan : melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian, terdiri atas:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan AHli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjukAhli Utama di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjukAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Unit Kerja
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjukTerampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

1. berstatus PNS;

2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

3. sehat jasmani dan rohani;

4. berijazah paling rendah D3 di bidang kebidanan u/ Bidan Keterampilan;

5. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi JF Bidan kategori keahlian;

6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020); dan

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya

8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;

2. memiliki pengalaman dlm pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 tahun;

3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

4. berusia paling tinggi;
a. 53 tahun bagi kat Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
c. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama

SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI

1. Memperoleh ijazah pendidikan profesi Bidan

2. tersedia kebutuhan JF Bidan kategori keahlian

3. memiliki pangkat plg rendah sesuai dgn kualifikasi pangkat yg ditentukan utk JF Bidan kategori keahlian

4. berusia paling tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Bidan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Bidan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020

2. PERMENPAN RB Nomor Nomor 36 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019

Download Profil Jabatan Fungsional Bidan.pdf

114 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

4 Comment

  1. saya skrg gol. 3a bisa ngak saya naik pangkat ke 3b karena pendidikan sy dari D1bidan ke D3 bidan, selama 3 semester karena angka kredit PAK sy sudah mencukupi 50

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com