Info ASN Jabatan Fungsional 30 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil

30 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil

Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:

Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Bidan Terampil
  2. Bidan Mahir, dan
  3. Bidan Penyelia

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Bidan Ahli Pertama
  2. Bidan Ahli Muda
  3. Bidan Ahli Madya, dan
  4. Bidan Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN Terampil

Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
  2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan;
  3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
  4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent;
  5. melakukan tindakan pencegahan infeksi;
  6. “emberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/ personal hygiene;”
  7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis;
  8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil;
  9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;
  10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
  11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
  12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis;
  13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis;
  14. melakukan pengkajian pada ibu nifas;
  15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);
  16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
  17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);
  18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan;
  19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal;
  20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);
  22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
  23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom;
  24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
  25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi;
  26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah;
  27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
  28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD);
  29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan
  30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah;
Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula

HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil, meliputi:

  1. laporan hasil kajian asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
  2. lembar hasil laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan;
  3. laporan hasil asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
  4. formulir persetujuan tindakan asuhan kebidanan;
  5. logbook pelaksanaan tindakan pencegahan infeksi;
  6. logbook pemberian nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/personal hygiene;
  7. logbook pemberian vitamin/suplemen pada klien asuhan kebidanan/kasus fisiologis;
  8. laporan pelaksanaan kegiatan asuhan kelas ibu hamil;
  9. logbook pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga;
  10. dokumen asuhan Kala I persalinan fisiologis;
  11. dokumen asuhan Kala II persalinan fisiologis;
  12. dokumen asuhan Kala III persalinan fisiologis;
  13. dokumen asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
  14. laporan hasil kajian pada ibu nifas;
  15. laporan asuhan kebidanan pada masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);
  16. laporan asuhan kebidanan pada masa nifas hari ke 4 – 28 pasca persalinan (KF2);
  17. laporan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29 – 42 pasca persalinan (KF3);
  18. laporan asuhan kebidanan pada gangguan psikologi ringan;
  19. dokumen fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal;
  20. dokumen asuhan bayi baru lahir normal;
  21. dokumen penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);
  22. laporan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga;
  23. dokumen pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom;
  24. laporan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga;
  25. laporan pelaksanaan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi;
  26. dokumen pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah;
  27. dokumen tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
  28. dokumen pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD);
  29. laporan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan
  30. logbook;
Baca Juga :  42 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Pertama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comment

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com