infoasn.id – Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya
1. KEPMENPAN : Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000 dan diubah dengan Permenpan PER/10/M.PAN/3/2006
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 393/MENKES-KESOS/SKB/V/2001 dan Nomor 18 Tahun 2001, tanggal 8 Mei 2001
3. PENGERTIAN : Sanitarian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
4. TUGAS POKOK : Melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
6. PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
7. INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan
8. RUMPUN JABATAN : Kesehatan
9. LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah
10. PEJABAT PENETAP PAK :
- Dirjen yang membawahi bidang kesehatan lingkungan bagi Sanitarian Madya dibantu Tim Penilai Pusat
- Sekdirjen Bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Pusat
- Kakanwil Depkes Provinsi / Kadis kesehatan Provinsi bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Propinsi
- Ka. Kantor Depkes Kabupaten/Kota bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
- Pimpinan instansi bagi P Sanitarian. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Instansi
11. PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI Sanitarian Terampil yang memperoleh ijazah S1/D.IV dpt diangkat menjadi Sanitarian Ahli, dgn syarat:
a. Pendidikan/ljasah/STTB yang dimiliki sesuai dengan tugas pokoknya;
b. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; dan
d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a.
12. PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
b. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Sanitarian;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
13. PENGANGKATAN KEMBALI: Sanitarian yang telah menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Download Profil Jabatan Fungsional Sanitarian – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian