Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Jabatan Fungsional Penata Anestesi

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi, intraanestesi dan pascaanestesi.

Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi;

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017

2. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2018

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama,
  2. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, dan
  3. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian KesehatanAhli Madya Golru IV/b s.d IV/c di lingkungan Kemenkes, Instansi Pusat selain Kemenkes, Provinsi dan Kab/KotaTim Penilai Pusat
Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian KesehatanAhli Madya Golru IV/a pada RS atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di ling KemenkesTim Penilai Unit Kerja
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Faskes Lainnya di lingkungan Kementerian KesehatanAhli Pertama s.d Ahli Muda pada RS atau Faskes lainnya di ling masing-masingTim Penilai UPT Pusat
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Faskes Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain KemenkesAhli Pertama s.d Ahli Madya Golru IV/a pada RS atau Faskes lainnya di ling Instansi Pusat selain KemenkesTim Penilai Instansi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi– Ahli Madya golru IV/a pada RS di ling Provinsi – Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a pada Faskes lainnya di ling ProvinsiTim Penilai Provinsi
Direktur Rumah Sakit ProvinsiAhli Pertama s.d Ahli Muda pada Rumah Sakit di lingkungan ProvinsiTim Penilai UPTD Provinsi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota– Ahli Madya golru IV/a pd RS di lingkungan Kab/Kota – Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kab/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Direktur Rumah Sakit Kabupaten/KotaAhli Pertama s.d Ahli Muda pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai UPTD Kabupaten/Kota
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma IV (D-IV) di bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi,
  5. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pelayanan anestesi,
  6. memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA),
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f,
  2. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) bidang kesehatan,
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi,
  4. memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi paling singkat 2 (dua) tahun,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  6. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama dan Ahli Muda/Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Madya/Madya,
    3. ,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Diploma IV (D-IV) di bidang kesehatan
  5. telah memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA)
  6. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. memperhatikan kebutuhan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Anestesi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2017
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penata Anestesi.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penata Anestesi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com