InfoASN.id – Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
PENGERTIAN
Dokter adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oteh pejabat yang berwenang untuk metakukan kegiatan petayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003
Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya - Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 Tgl. 30 Des 2003
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Dokter berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.
Dokter sebagaimana dimaksud, adatah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian.
Jenjang jabatan fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari:
- Dokter Ahli Pertama,
- Dokter Ahli Muda,
- Dokter Ahli Madya dan
- Dokter Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter yaitu memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pelayanan kesehatan, meliputi:
- penyembuhan penyakit
- pemulihan kesehatan akibat penyakit
- peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
- pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
- pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
- pembinaan peran dan serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
- pengabdian pada masyarakat, meliputi:
- pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
- pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
- pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
- unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
- perolehan piagam kehormatan
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Dokter dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Berijazah Dokter,
- pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I Golongan Ruang III/b,
- tersedia formasi,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang kegiatan pelayanan kesehatan paling singkat 2 tahun,
- berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir yang diduduki.
ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Dokter adalah sebagai berikut:
- Menteri Kesehatan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Utama yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi di luar Kementerian Kesehatan
- Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
- Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon III) pada instansi pusat (Kementerian/Lembaga) bagi Dokter Ahli Pertama sampai dengan Dokter Ahli Madya yang bekerja pada unit kerja sarana pelayanan kesehatan masing-masing
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Dokter diberhentikan dari jabatannya apabila:
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dokter;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter diberikan Tunjangan Dokter setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Dokter diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, dengan besaran sebagai berikut:
- Dokter Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
- Dokter Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
- Dokter Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
- Dokter Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Dokter
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Dokter.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Dokter” ini bermanfaat.