Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2019

2. Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020

3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 75 Tahun 2013

RINGKASAN

Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan :

Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan dan Angka Kreditnya

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama
  2. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
  3. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, dan
  4. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananAhli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan HidupAhli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Instansi PemerintahAhli Pertama dan Ahli Muda di Instansi PemerintahTim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh instansi pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. memiliki pengalaman di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling sedikit 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. memiliki sertifikat Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
  3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  4. memiliki rekam jejak yang baik
  5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2019
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

65 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com