infoasn.id – Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Angka Kreditnya
DASAR
- PERMENPAN-RB : Nomor 45 Tahun 2014, Tanggal 16 Oktober 2014
- PERKA BKN : Nomor 20 Tahun 2016, Tanggal 26 Agustus 2016
PENGERTIAN : Asesor Manajemen Mutu Industri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang utk melaksanakan Asesor Manajemen Mutu Industri asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah
TUGAS JABATAN : Melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Kementerian Perindustrian
RUMPUN JABATAN : Pengawas Kualitas dan Keamanan
LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Perindustrian / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK:
- Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Perindustrian untuk Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang bekerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Instansi Pusat di luar Kementerian Perindustrian
- Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang bekerja di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
KENAIKAN JABATAN:
Asesor Manajemen Mutu Industri yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi jenjang jabatan yang akan didudukinya
PEMBERHENTIAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI:
- lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
- usia paling tinggi 55 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
- usia paling tinggi 57 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama;
- persyaratan pengangkatan kembali huruf a, b dan c tidak berlaku bagi Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian