Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Asesmen sistem manajemen mutu industri adalah asesmen yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam perencanaan asesmen, pelaksanaan asesmen evaluasi dan pengembangan asesmen.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2014

2. PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2016

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yaitu melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Kementerian Perindustrian/Daerah

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Instansi Pembina : Kementerian Perindustrian

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama,
  2. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda,
  3. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya, dan
  4. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian PerindustrianAhli Pertama s.d Ahli Utama di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Instansi Pusat di luar Kementerian PerindustrianTim Penilai Kinerja Instansi Pembina
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Provinsi/Kabupaten/KotaAhli Pertama s.d Ahli Utama di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota.Tim Penilai Kinerja Instansi

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang teknologi/manajemen industri,
  5. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri,
  7. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri,
  2. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang teknologi/manajemen industri,
  3. pangkat paling rendah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
  4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri paling kurang 2 (dua) tahun,
  5. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri,
  6. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  7. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2014
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

68 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com