Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 42 Tahun 2014 , Tanggal 16 Oktober 2014

2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 74/PMK.07/2015 dan Nomor 17 Tahun 2015, Tanggal 9 April 2015

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

RINGKASAN

Tugas Pokok Jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah.

Rumpun Jabatan : Akuntan dan Anggaran

Kedudukan : PNS Kementerian Keuangan/Pusat

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.

Baca Juga :  Download Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2015 Dan Kepala BKN No. 2 Tahun 2015

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama.

angka-kredit-analis-anggaran-pertama

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaianAhli Pertama s.d Ahli UtamaTim Penilai Instansi

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA:

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi / keuangan / hukum / administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  3. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
  4. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN:

  1. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
  2. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi / keuangan / hukum / administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
  3. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  4. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 th;
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 th terakhir;
Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan ...

PEMBERHENTIAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
c. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
d. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

PENGANGKATAN KEMBALI:
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 55 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
c. usia paling tinggi 57 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama;
d. persyaratan pengangkatan kembali huruf a, b, dan c tidak berlaku bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara karena menjalani tugas belajar.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 42 Tahun 2014
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah.pdf

79 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com