InfoASN.id – Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS
PENGERTIAN
Fisikawan Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik di sarana pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan diagnostik maupun terapi.
Pelayanan fisika medik adalah pelayanan kesehatan profesional terhadap pengendalian parameter fisika pada penggunaan peralatan kesehatan untuk diagnostik maupun terapi.
Parameter fisika adalah keluaran dan/atau dampak dari keluaran peralatan kesehatan meliputi gelombang elektromagnetik (radiasi, gelombang suara), radiasi partikel, suhu dan dimensi utama fisika (panjang, berat dan waktu).
Radiodiagnostik adalah pelayanan kesehatan dengan menggunakan radiasi pengion untuk keperluan diagnostik penyakit.
Radioterapi adalah pelayanan kesehatan dengan menggunakan radiasi pengion untuk kepertuan terapi penyakit
Pencitraan medik adalah pelayanan kesehatan dengan menggunakan radiasi non pengion untuk kepertuan diagnostik dan terapi penyakit
Kedokteran nuklir adalah pelayanan kesehatan dengan menggunakan zat radioaktif terbuka untuk keperluan diagnosik dan terapi penyakit
Pembinaan teknis adalah upaya menegakkan ketepatan, keakurasian, keselamatan, kesehatan, dan keamanan pelayanan radiasi kepada pasien, pekerja, dan lingkungan yang dilakukan oleh Fisikawan Medis melalui sosialisasi budaya keselamatan kerja terhadap radiasi, pengawasan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi, supervisi ke instalasi radiasi dan konsultasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008
Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya - Peraturan Bersama Menkes Nomor 1111/MENKES/PB/XII/2008 dan Kepala BKN Nomor 29 Tahun 2008, Tanggal 1 Desenber 2008
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Fisikawan Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisika medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional Fisikawan Medis adalah jabatan tingkat ahli, Jenjang jabatan fungsional Fisikawan Medis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
- Fisikawan Medis Pertama,
- Fisikawan Medis Muda, dan
- Fisikawan Medis Madya.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Fisikawan Medis adalah melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik. pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Fisikawan Medis harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008.
Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Fisikawan Medis yang dinilai angka kreditnya adalah:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang fisika medik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau sertifikat
- Pelayanan fisika medik, meliputi:
- Penyiapan pelayanan fisika medik, meliputi: a) Penyiapan alat; dan b) Penyiapan pasien
- Pelayanan keselamatan radiasi;
- Pelayanan radiodiagnostik dan pencitraan medik;
- Pelayanan radio terapi;
- Pelayanan kedokteran nuklir;
- Pelaksanaan pembinaan teknis;
- Monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang fisika medik;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang fisika medik;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang fisika medik; dan
- Pengembangkan teknologi tepat guna di bidang fisika medik
- Penunjang tugas Fisikawan Medis, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang fisika medik;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang fisika medik;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Fisikawan Medis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Fisikawan Medis;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Perolehan penghargaan/tanda jasa
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
Syarat Pengangkatan Pertama
- Berijazah paling rendah S fisika medik,
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah benilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- Memenuhi syarat pengangkatan pertama,
- Memiliki pengalaman dalam kegiatan dalam pefayanan fisika medik paling singkat 2 (dua) tahun,
- Usia paling tinggi 50 {lima puluh) tahun,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang benilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
ANGKA KREDIT
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Fisikawan Medis
Usul penetapan angka kredit Fisikawan Medis diajukan oleh:
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik pada sarana pelayanan kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan, kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan fisika medik Departemen Kesehatan unfuk angka kredit Fisikawan Medis Madya jenjang pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain,
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik pada sarana pelayanan kesehatan (paling rendah eselon Ill) yang membawahi Fisikawan Medis kepada pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang – Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan,
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon Ill) yang membawahi Fisikawan Medis kepada pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan,
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik di Provinsi (paling rendah eselon Ill) yang membawahi Fisikawan Medis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Provinsi,
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik Kabupaten/Kota (paling rendah eselon IV) yang membawahi Fisikawan Medis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan fisika medik di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Fisikawan Medis
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
- Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan fisika medik Departemen Kesehatan bagi Fisikawan Medis Madya jenjang pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain,
- Pimpinan unit kerja pelayanan fisika medik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan,
- Pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan,
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Fisikawan Medis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Provinsi,
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Fisikawan Medis Pertama Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Fisikawan Medis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kabupaten/Kota.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Fisikawan Medis diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis diberikan Tunjangan Fisikawan Medis setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus , dengan besaran sebagai berikut:
- Fisikawan Medis Madya Sebesar Rp 850.000,00
- Fisikawan Medis Muda Sebesar Rp 600.000,00
- Fisikawan Medis Pertama Sebesar Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Fisikawan Medis
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Fisikawan Medis.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Fisikawan Medis” ini bermanfaat.