Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi wewenang dan hak penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiolog Kesehatan Terampil,
  2. Epidemiolog Kesehatan Mahir, dan
  3. Epidemiolog Kesehatan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama,
  2. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda,
  3. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, dan
  4. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Epidemiolog Kesehatan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

Unsur tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur:

  1. manajerial epidemiologi;
  2. surveilans epidemiologi;
  3. awas kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
  4. pemantauan dan evaluasi program;
  5. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa;
  6. epidemiologi data manajemen;
  7. kajian epidemiologi; dan
  8. penyebarluasan informasi epidemiologi.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan,
  5. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian,
  6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan,
  5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan,
  6. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya,
  7. berijazah paling rendah magister program studi atau jurusan atau peminatan bidang Epidemiologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama,
  8. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  9. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang epidemiologi kesehatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun,
  10. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  11. berusia paling tinggi: -39-
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki
  2. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina
  4. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. memiliki rekam jejak yang baik
  6. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  7. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil,
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir, dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Penyelia.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c, tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.

Angka Kredit Pemeliharaan

Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:

  1. 4 (empat) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil,
  2. dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir.

Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan

Usul PAK Epidemiolog Kesehatan diajukan oleh:

  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
  2. paling rendah pejabat administrator yang memimpin Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
  3. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kenaikan Jenjang

Bagi Epidemiolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. 4 (empat) bagi Epidemiolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Penyelia;
  2. 6 (enam) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
  3. 12 (dua belas) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Epidemiolog Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan Epidemiolog Kesehatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan” ini bermanfaat.

90 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com