InfoASN.id – Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI GIGI
PENGERTIAN
Teknisi Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik gigi.
Pelayanan teknik gigi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pembuatan dan penilaian potesa gigi, pesawat orthodonti le pasan dan protesa maxillo facial.
Laboratoriun teknik gigi adalah sarana pelayanan teknik gigi yang dapat menunjang berlangsungnya pelayanan pembuatan protesa gigi, pesawat orthodonti lepasan dan protesa maxillo facial yang berkualitas.
Protesa gigi adalah alat bantu yang dipasang di dalam mulut pasien untuk mengembalikan fungsi estetik, fungsi pengunyahan dan fungsi bicara.
Pesawat ortodonti lepasan adalah, suatu alat yang digunakan untuk memperbaiki gigl geligi yang maloklusi atau posisinya tidak normal sehingga susunan antara gigi geligi pada rahang atas dan rahang bawah menjadi lebih baik.
Protesa maxillo facial adalah suatu alat yang berkaitan dengan rehabilitasi rahang atas dan rahang bawah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007
Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Jabatan Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.
Teknisi Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan teknik gigi pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.
Teknisi Gigi, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawal Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang jabatan Teknisi Gigi, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Teknisi Gigi Pelaksana;
- Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan;
- Teknisi Gigi Penyelia.
Jenjang pangkat Teknisi Gigi sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Teknisi Gigi Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Teknisi Gigi Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Teknisi Gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Gigi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007.
Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Gigi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan Teknik Gigi, meliputi:
- Melakukan Persiapan Pelayanan Teknik Gigi;
- Membuat Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Lengkap Lepasan Akrilik;
- Membuat Basis Kerangka Logam;
- Membuat Gigi Tiruan Kombinasi Kerangka Logam dan Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat dengan Bahan Logam;
- Membuat Crown Akrilik dengan Kombinasi Logam;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat Metal Porcelein/Porcelein Fused Metal;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat All Porcelein;
- Membuat Pesawat Ortodonti Lepasan;
- Mereparasi Gigi Tiruan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik gigi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik gigi;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang teknik gigi;
- penemuan teknologi tepat guna di bidang teknik gigi.
- pengajar/pelatih di bidang teknik gigi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang teknik gigi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Gigi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Gigi;
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
- perolehan penghargaan/tanda jasa.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing;
Syarat Pengangkatan Pertama
- berijazah paling rendah Diploma III sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan,
- pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang 11/C,
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- memenuhi syarat pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman dalam pelayanan teknik gigi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
- usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun,
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Dafter Penilaian Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
- pengangkata n dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Teknisi Gigi.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berijazah Teknisi Gigi ijazah DUI
- pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c
- setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekeijaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
ANGKA KREDIT
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Teknisi Gigi
Usul penetapan angka kredit Teknisi Gigi diajukan oleh :
- Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Gigi kepada Pimpinan Unit Kerja laboratorium teknik gigi (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan,
- Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Gigi, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan provinsi,
- Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Teknisi Gigi, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan kabupaten/kota,
- Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Gigi kepada Pimpinan Unit Kerja laboratorium teknik gigi Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratoriun teknik gigi di lingkungan masing-masing.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Teknisi Gigi
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Teknisi Gigi, adalah sebagai berikut:
- Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan provinsi;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan kabupaten/kota.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi Gigi diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi diberikan Tunjangan Teknisi Gigi setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, dengan besaran sebagai berikut:
- Teknisi Gigi Penyelia Rp 500.000,00
- Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00
- Teknisi Gigi Pelaksana Rp 240.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Teknisi Gigi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Gigi.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Teknisi Gigi” ini bermanfaat.