InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Terampil
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknisi Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik gigi.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Gigi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi.
Jabatan Fungsional Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.
Teknisi Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan teknik gigi pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.
Teknisi Gigi, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawal Negeri Sipil.
Jenjang jabatan Teknisi Gigi, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Teknisi Gigi Pelaksana;
- Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan;
- Teknisi Gigi Penyelia.
Jenjang pangkat Teknisi Gigi sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Teknisi Gigi Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Teknisi Gigi Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Teknisi Gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Gigi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknisi Gigi Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Gigi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan Teknik Gigi, meliputi:
- Melakukan Persiapan Pelayanan Teknik Gigi;
- Membuat Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Lengkap Lepasan Akrilik;
- Membuat Basis Kerangka Logam;
- Membuat Gigi Tiruan Kombinasi Kerangka Logam dan Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat Akrilik;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat dengan Bahan Logam;
- Membuat Crown Akrilik dengan Kombinasi Logam;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat Metal Porcelein/Porcelein Fused Metal;
- Membuat Gigi Tiruan Cekat All Porcelein;
- Membuat Pesawat Ortodonti Lepasan;
- Mereparasi Gigi Tiruan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik gigi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik gigi;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang teknik gigi;
- penemuan teknologi tepat guna di bidang teknik gigi.
- pengajar/pelatih di bidang teknik gigi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang teknik gigi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Gigi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Gigi;
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
- perolehan penghargaan/tanda jasa.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI GIGI TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Gigi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 21 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Teknisi Gigi Terampil/Pelaksana, meliputi:
- Menyiapkan peralatan dan bahan gigi tiruan dengan tingkat kesulitan I;
- Membuat gigi tiruan;
- Membuat gigi tiruan sebagian lepasan dengan cengkram dengan kehilangan gigi 1-3 elemen (horse shoe);
- Membuat sendok cetak perorangan;
- Membuat gelangan gigit dengan malam;
- Membuat single crown akrilik;
- Membuat cantilever bridge akrilik;
- Membuat bridge akrilik dengan jumlah elemen 3 atau lebih;
- Membuat inlay/uplay den gan bahan akrilik;
- Membuat model die (pindex, die lock tray system);
- Membuat splint oklusal;
- Membuat bionator;
- Mereparasi gigi tiruan retak akrilik;
- Mereparasi gigi tiruan akrilik patah tanpa ada bagian gigi tiruan yang hilang;
- Mereparasi gigi tiruan akrilik patah dengan sebagian gigi tiruan yang hilang;
- Mereparasi gigi tiruan akrilik dengan penambahan elemen gigi;
- Mereparasi gigi tiruan dengan penyesuaian batas pinggir protesa ( relining);
- Melakukan penggantian basis gigi tiruan akrilik dengan basis gigi tiruan yang baru ( rebasing);
- Mereparasi gigi tiruan akrilik dengan penambahan cengkram;
- Mereparasi orthodonti le pasan;
- Mereparasi cekat akrilik.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI GIGI TERAMPIL
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2007
Sumber file : JDIH MENPAN