Info ASN Jabatan Fungsional 62 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda

62 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Sumber Daya Air adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Sumber Daya Air sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.

Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. Pengelola SDA Ahli Pertama,
  2. Pengelola SDA Ahli Muda,
  3. Pengelola SDA Ahli Madya, dan
  4. Pengelola SDA Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Sumber Daya Air harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air,
  2. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air,
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan,
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  5. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
  6. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.

2. Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
    1. penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air,
    2. penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
    3. penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
    4. pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
  2. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
    1. penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air,
    2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif,
    3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air,
    4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air, dan
    5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
  5. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
    1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
  6. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
    1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
    2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Sumber Daya Air yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Berikut 62 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda, meliputi:

  1. melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
  2. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
  3. menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
  4. melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
  5. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
  6. melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
  7. menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
  8. melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
  9. melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
  10. menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air;
  11. melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
  12. menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
  13. melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
  14. melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air;
  15. melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
  16. melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
  17. melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
  18. melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
  19. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
  20. melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
  21. melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
  22. melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
  23. melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  24. melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
  25. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  26. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  27. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  28. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  29. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  30. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  31. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  32. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  33. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  34. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
  35. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
  36. melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  37. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
  38. melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  39. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  40. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  41. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  42. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  43. melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  44. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  45. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  46. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  47. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
  48. melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
  49. melakukan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  50. melakukan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  51. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  52. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  53. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  54. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  55. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  56. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  57. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  58. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  59. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  60. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
  61. melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
  62. melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
Baca Juga :  145 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, meliputi :

  1. laporan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air,
  2. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
  3. dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
  4. laporan hasil pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
  5. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
  6. laporan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
  7. dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
  8. laporan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi,
  9. laporan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
  10. laporan konsep manajemen keselamatan bangunan air,
  11. laporan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air,
  12. dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT),
  13. laporan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif,
  14. laporan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air,
  15. laporan hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air,
  16. laporan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA),
  17. laporan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
  18. laporan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
  19. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
  20. daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air,
  21. dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air,
  22. laporan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air,
  23. laporan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  24. laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1,
  25. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  26. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  27. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  28. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  29. laporan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  30. laporan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  31. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  32. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  33. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  34. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  35. laporan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air,
  36. laporan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  37. laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1,
  38. laporan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  39. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  40. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  41. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  42. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  43. laporan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  44. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  45. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  46. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  47. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
  48. laporan analisis hasil pemantauan ketersediaan air,
  49. laporan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  50. laporan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  51. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  52. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  53. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  54. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/Land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  55. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  56. laporan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  57. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  58. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  59. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  60. laporan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
  61. laporan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
  62. laporan hasil pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air,
Baca Juga :  26 Butir Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + eighteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com