InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Sumber Daya Air adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Sumber Daya Air sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Pengelola SDA Ahli Pertama,
- Pengelola SDA Ahli Muda,
- Pengelola SDA Ahli Madya, dan
- Pengelola SDA Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Sumber Daya Air harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air,
- pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
- pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
- penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air,
- penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
- penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
- penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air,
- pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif,
- perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air,
- penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air, dan
- pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
- pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
- pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Sumber Daya Air yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama, meliputi:
- melakukan evaluasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air;
- melakukan evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
- melakukan evaluasi hasil analisis kinerja konstruksi Sumber Daya Air;
- melakukan evaluasi hasil perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- melakukan evaluasi pemberian izin pemanfaatan Sumber Daya Air;
- melakukan evaluasi hasil pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan evaluasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
- melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan evaluasi hasil analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
- melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
- melakukan evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
- melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan evaluasi rencana pengisian awal waduk;
- menyusun pola operasi waduk;
- melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- mengembangkan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- mengembangkan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama, meliputi:
- naskah rekomendasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air,
- laporan hasil evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
- naskah rekomendasi hasil uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air,
- naskah rekomendasi kinerja konstruksi Sumber Daya Air,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,
- naskah rekomendasi pemberian izin pemanfaaatan Sumber Daya Air,
- laporan hasil evaluasi pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- naskah rekomendasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai,
- laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen penetapan sempadan danau,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan,
- laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi rencana pengisian awal waduk,
- naskah rekomendasi pola operasi waduk,
- naskah rekomendasi hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- naskah rekomendasi hasil pengembangan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- naskah rekomendasi hasil pengembangan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN