InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Sumber Daya Air adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Sumber Daya Air sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Pengelola SDA Ahli Pertama,
- Pengelola SDA Ahli Muda,
- Pengelola SDA Ahli Madya, dan
- Pengelola SDA Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Sumber Daya Air harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air,
- pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
- pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
- penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air,
- penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
- penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
- penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air,
- pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif,
- perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air,
- penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air, dan
- pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
- penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
- pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
- pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Sumber Daya Air yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Berikut 58 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
- merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
- menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air;
- melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
- melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
- melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
- melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
- mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
- mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- melakukan pemantauan ketersediaan air;
- mengolah data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- mengolah data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- menyusun dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama, meliputi:
- laporan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air,
- konsep laporan advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan penyusunan bahan manajemen keselamatan bangunan air,
- laporan hasil uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif,
- laporan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA),
- laporan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air,
- laporan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air,
- laporan pengolahan data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan pengolahan data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
- laporan hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air,
- laporan pengolahan data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan pengolahan data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
- laporan hasil pemantauan ketersediaan air,
- laporan pengolahan data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan pengolahan data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
- laporan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
- laporan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 79 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN