infoasn.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Dasar : Kepmenpan Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, Tanggal 14 Agustus 2000
Dasar : Keputusan Bersama Nomor 1811/MENKES-KESOS/SKB/XII/2000 dan Nomor 164.A Tahun 2000 , Tanggal 26 Des 2000
Pengertian : Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah PNS yang diberi tugas, tggjwb, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat atau promosi kesehatan.
Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan advokasi, pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilakumasyarakat yang mendukung kesehatan.
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ringkup Berlaku : PNS Kemenentrian Kesehatan
Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian