Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

JABATAN FUNGSIONAL OKUPASI TERAPIS

PENGERTIAN

Okupasi Terapis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan.

Pelayanan okupasi terapi adalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mangalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan okupasi terapi, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.

Gangguan pada area kinerja okupasional adalah gangguan pada aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, dan pemanfaatan waktu luang.

Gangguan pada area aktivitas kehidupan sehari-hari adalah gangguan berhias, mandi, dan aktivitas di toilet dan lain-lain.

Gangguan pada area produktivitas adalah gangguan ketrampilan prevokasional dan aktivitas vokasional.

Gangguan pada area pemanfaatan waktu luang adalah gangguan aktivitas bermain dan rekreasi.

Gangguan komponen kinerja okupasional adalah gangguan pada fungsi sensorik, persepsi, motorik, kognitif, interpersonal, dan spiritual.

Gangguan sensorik dan integrasi sensorik adalah gangguan pada fungsi taktil, proprioceptif, ventibular, dan auditory.

Gangguan ketrampilan persepsi adalah gangguan untuk menginterprestasikan informasi sensorik.

Gangguan ketrampilan motorik adalah gangguan gerak.

Gangguan ketrampilan kognitif adalah gangguan proses berpikir.

Gangguan ketrampilan psikososial adalah gangguan dalam berhubungan dengan orang lain.

Gangguan spiritual adalah gangguan kepercayaan tentang nilai yang mendasari setiap aktivitas.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PERMENPAN Nomor PER/123/M.PAN/12/2005
    Jabatan Fungsional Okupasi Terapis
  2. Peraturan Bersama Nomor 101/MENKES/PB/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006
  3. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Okupasi Terapis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Okupasi Terapis, adalah jabatan karier.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang jabatan Okupasi Terapis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Okupasi Terapis Pelaksana;
  2. Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan;dan
  3. Okupasi Terapis Penyelia.

Jenjang pangkat Okupasi Terapis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Okupasi Terapis Pelaksana, terdiri atas:

  1. Pengatur, golongan ruang II/c;
  2. Pengatur Tingkat I, gobngan ruang II/d.

b. Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Okupasi Terapis Penyelia, terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Okupasi Terapis adalah melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Okupasi Terapis harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PERMENPAN Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 .

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Okupasi Terapis yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi :

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang okupasi terapi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan okupasi terapi, meliputi:

  1. persiapan pelayanan okupasi terapi;
  2. pelayanan okupasi terapi.

c. Pengembangan profesi, meliputi :

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang okupasi terapi;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang okupasi terapi;
  3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang okupasi terapi;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang okupas) terapi.

Penunjang tugas Okupasi Terapis, meliputi :

  1. pengajar/pelatih di bidang okupasi terapi;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang okupasi terapi;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Okupasi Terapis;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Okupasi Terapis;
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma tiga (D3) Akademi okupasi terapis,
  5. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c,
  6. tersedia formasi,
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dari calon PNS.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang kegiatan pelayanan okupasi terapi paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi 50 tahun utk menduduki jenjang Terampil s.d Penyelia.,

ANGKA KREDIT

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Okupasi Terapis, adalah sebagai berikut :

  1. Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan provinsi;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
  4. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan bagi Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit

Usul penetapan angka kredit Okupasi Terapis diajukan oleh :

  1. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan kepada Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Okupas Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan provinsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan provinsi;
  3. Pimpinan Sarana Pelayan Kesehatan di lingkungan kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
  4. Pejabat yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan untuk angka kredit Okupasi Terapis Pelaksana sampai dengan Okupasi Terapis Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Okupasi Terapis diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN Nomor PER/123/M.PAN/12/2005
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Okupasi Terapis.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Okupasi Terapis” ini bermanfaat.

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + six =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com