InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2017
2. PERATURAN BKN Nomor 25 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS DPR RI/DPRD Provinsi/ Kabupaten/kota
Instansi Pembina : Sekjen DPR RI
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Perisalah Legislatif Terampil,
- Asisten Perisalah Legislatif Mahir, dan
- Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada SetJen dan Badan Keahlian DPR RI | Penyelia di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Setjen MPR RI, dan Sekretariat DPD RI, Sekretariat DPRD Provinsi, Sekretariat DPR Aceh, Sekretariat DPR Papua, Sekretariat DPR Papua Barat, Sekretariat DPRD Kab/Kota, dan Sekretariat DPR Kab/Kota di Aceh | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada SetJen dan Badan Keahlian DPR RI, SetJen MPR RI, dan Sekretariat DPD RI | Terampil s.d Penyelia di lingkungan SetJen dan Badan Keahlian DPR RI, SetJen MPR RI, dan Sekretariat DPD RI | Tim Penilai Instansi |
Sekretaris Daerah Provinsi | Terampil s.d Mahir di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi, Sekretariat DPR Aceh, Sekretariat DPR Papua, dan Sekretariat DPR Papua Barat | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota | Terampil dan Mahir di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPR Kabupaten/Kota di Aceh | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Perisalah Legislatif
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.