Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020

2. PERATURAN BKN Nomor 23 Tahun 2020

3. Perpres Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Angka Kreditnya

Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan

Kedudukan : PNS Kementeraian Hukum dan HAM

Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Kurator Keperdataan Ahli Pertama
  2. Kurator Keperdataan Ahli Muda
  3. Kurator Keperdataan Ahli Madya, dan
  4. Kurator Keperdataan Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusiaAhli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusiaTim Penilai Kurator Keperdataan
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusiaAhli Pertama sampai dengan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusiaTim Penilai Kurator Keperdataan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) di bidang ilmu hukum atau akuntansi,
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun,
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  4. berusia paling tinggi:
    1. 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
    2. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
    3. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.pdf

53 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com