InfoASN.id – Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020
2. PERATURAN BKN Nomor 23 Tahun 2020
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : PNS Kementeraian Hukum dan HAM
Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Kurator Keperdataan Ahli Pertama
- Kurator Keperdataan Ahli Muda
- Kurator Keperdataan Ahli Madya, dan
- Kurator Keperdataan Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia | Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia | Tim Penilai Kurator Keperdataan |
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia | Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia | Tim Penilai Kurator Keperdataan |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) di bidang ilmu hukum atau akuntansi,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan
- Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN