Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PENGERTIAN

Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Badan Intelijen Negara

Instansi Pembina : Badan Intelijen Negara

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula (II/a)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia (III/c dan III/d)

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Penata Kelola Intelijen harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

  1. pelaksanaan anggaran intelijen;
  2. pelaksanaan sumber daya manusia intelijen;
  3. pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
  4. pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
  5. pelaksanaan logistik intelijen;
  6. pelaksanaan administrasi intelijen;
  7. pelaksanaan profesi intelijen; dan
  8. pelaksanaan psikologi operasi intelijen.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma tiga (D3),
  5. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen,
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. berijazah paling rendah SLTA/sederajat,
  3. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan dukungan intelijen di Badan Intelijen Negara paling singkat 2 (dua) tahun,
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  6. berusia paling tinggi 53 tahun utk menduduki jenjang Pemula s.d Penyelia.,

ANGKA KREDIT

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
  2. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 3 (tiga) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
  2. 4 (empat) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir.

Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang mengusulkan angka kredit

Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  1. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
  2. menjadi anggota dalam tim penilai;
  3. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  4. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
  5. memperoleh gelar/ijazah lain.

Kegiatan penunjang, diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia – Rp1.260.000,00
  2. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir – Rp540.000,00
  3. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil – Rp360.000,00
  4. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula – Rp300.000.00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

    Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

    Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

    Referensi :

    1. PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2020
    2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen” ini bermanfaat.

    46 Likes

    Author: admin

    Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com