InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Kementerian ATR/BPN
Instansi Pembina : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Asisten Penata Kadastral Pemula
- Asisten Penata Kadastral Terampil
- Asisten Penata Kadastral Mahir, dan
- Asisten Penata Kadastral Penyelia
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah | Pemula s.d Penyelia | Tim Penilai Asisten Penata Kadastral |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma satu (D1), Diploma dua (D2), atau Diploma tiga (D3) di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi, atau geomatika,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina 4. memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, sekolah diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.pdf