InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis tertentu.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- penyelenggaraan Bangunan Gedung,
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
- penataan bangunan dan lingkungan,
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman, dan
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:
- perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
- evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
- pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
- pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
- pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
- penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung,
- pembangunan Bangunan Gedung,
- pemanfaatan Bangunan Gedung,
- pelestarian Bangunan Gedung,
- pembongkaran Bangunan Gedung, dan
- pendataan Bangunan Gedung.
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara,
- pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
- pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara,
- pembongkaran Bangunan Gedung negara, dan
- penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara.
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
- pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
- perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
- pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau,
- pemanfaatan Bangunan Gedung hijau,
- pembongkaran Bangunan Gedung hijau, dan
- sertifikasi Bangunan Gedung hijau.
- penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
- rencana tata bangunan dan lingkungan,
- penataan dan revitalisasi kawasan, dan
- penataan ruang terbuka hijau.
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman,
- pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman,
- pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman, dan
- pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
- pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah kota,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Penilaian Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Usul PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Utama Rp 1.050.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Madya Rp 790.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Muda Rp 525.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pertama Rp 275.000
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman” ini bermanfaat.