InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kadastral sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Asisten Penata Kadastral Pemula
- Asisten Penata Kadastral Terampil
- Asisten Penata Kadastral Mahir, dan
- Asisten Penata Kadastral Penyelia
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Penata Kadastral harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- survei kadastral,
- pengukuran kadastral, dan
- pemetaan kadastral.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- survei kadastral, meliputi:
- perencanaan survei,
- pelaksanaan survei,
- pengolahan data survei, dan
- pelayanan informasi survei.
- pengukuran kadastral, meliputi:
- perencanaan pengukuran,
- pelaksanaan pengukuran,
- pengolahan data pengukuran, dan
- pelayanan informasi pengukuran.
- pemetaan kadastral, meliputi:
- perencanaan pemetaan,
- pelaksanaan pemetaan,
- pengolahan data pemetaan, dan
- pelayanan informasi pemetaan.
URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA KADASTRAL PEMULA
Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Penata Kadastral yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Berikut 55 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula, meliputi:
- melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori II, yaitu>10-1000ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyiapan peralatan mekanik survei;
- melakukan perawatan berkala peralatan survei semester I;
- melakukan perawatan berkala peralatan survei semester II;
- menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
- menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan dokumentasi visual lokasi survei dengan peralatan sederhana;
- melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan =25 (kurang dari atau sama dengan duapuluh lima) responden secara manual;
- melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 26-50 (duapuluh enam sampai dengan limapuluh) responden secara manual;
- melakukan wawancara kepada narasumber lapangan =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual;
- melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual;
- melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
- melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
- menyusun transkrip wawancara =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
- menyusun transkrip wawancara 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
- melakukan penghitungan kuesioner =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
- melakukan penghitungan kuesioner 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
- melakukan penyimpanan atau klasifikasi arsip pelaksanaan survei;
- melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori II, yaitu>10-1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan penyiapan peralatan mekanik pengukuran;
- melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester I;
- melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester II;
- melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II,yaitu >10-1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori II,yaitu >10- 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- menyusun berita acara hasil pelaksanaan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
- melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
- melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori II,yaitu >10-1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
- melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pengukuran;
- mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pengukuran di tingkat kabupaten/kota;
- mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pengukuran tingkat kabupaten/kota;
- mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pemetaan;
- mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah;
- melakukan penyiapan peralatan mekanik pemetaan;
- melakukan orientasi lapang pada area sampel;
- melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan sederhana; dan
- mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pemetaan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA KADASTRAL PEMULA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula, meliputi:
- daftar periksa kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar periksa kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori II, yaitu >10-1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare),
- daftar periksa kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- laporan penggunaan alat mekanis,
- laporan perawatan berkala peralatan survei semester I,
- laporan perawatan berkala peralatan survei semester II,
- data dan informasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- data dan informasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- dokumentasi visualisasi lokasi survei dengan peralatan sederhana,
- berkas kuesioner pada narasumber lapangan =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual,
- berkas kuesioner pada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual,
- berkas kuesioner wawancara kepada narasumber lapangan =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual,
- berkas kuesioner wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual,
- berkas kuesioner wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden secara manual,
- data tematik skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- data toponimi skala kecil luasan kategori I (0-10 ha) (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- data transkrip wawancara =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden,
- data transkrip wawancara 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden,
- data kuantitatif kuesioner =25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden,
- data kuantitatif kuesioner 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden,
- data lengkap koleksi arsip survei,
- daftar periksa kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar periksa kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori II, yaitu>10 – 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare),
- data dan informasi objek lokasi pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar periksa arsip warkah/buku tanah luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- formulir gambar ukur dan surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- laporan penggunaan alat mekanis pengukuran,
- laporan perawatan peralatan pengukuran semester I,
- laporan perawatan peralatan pengukuran semester II,
- data dan informasi lapang pada area pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- daftar ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II,yaitu 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
- dokumentasi visualisasi sederhana luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- dokumentasi visualisasi sederhana luasan kategori II, yaitu 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
- dokumentasi visualisasi sederhana luasan kategori III, yaitu >1000 ha (di atas seribu hektare),
- daftar titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- buku tugu/patok/tanda batas luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- gambar ukur bidang tanah sporadis luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- gambar ukur bidang tanah sistematis batas bidang tanah luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- gambar ukur hasil rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- laporan penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- berita acara hasil pelaksanaan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah,
- surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare),
- surat ukurluasan kategori II, yaitu >10-1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare),
- surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- data publikasi tekstual kegiatan pengukuran,
- data publikasi digital kegiatan pengukuran di tingkat kabupaten/kota,
- kompilasi data dan informasi bahan pembaharuan database pengukuran kabupaten/kota,
- data dan informasi objek lokasi pemetaan,
- daftar periksa arsip warkah/buku tanah,
- laporan penyiapan alat mekanis pemetaan,
- data dan informasi orientasi lapang pada area sampel,
- dokumentasi visualisasi lokasi pemetaan peralatan sederhana, dan
- data publikasi tekstual kegiatan pemetaan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
Sumber file : JDIH MENPAN