InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, bahwa yang dimaksud dengan:
Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas:
- kategori keterampilan, dan
- kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, terdiri atas:
- Pekerja Sosial Pemula
- Pekerja Sosial Terampil
- Pekerja Sosial Mahir, dan
- Pekerja Sosial Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, terdiri atas:
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Pekerja Sosial Ahli Madya, dan
- Pekerja Sosial Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Pekerja Sosial yaitu melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pekerja Sosial harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pekerja Sosial Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:
- pendekatan awal,
- pengungkapan dan pemecahan masalah,
- penyusunan rencana intervensi,
- intervensi,
- evaluasi,
- terminasi dan rujukan, dan
- bimbingan dan pembinaan lanjut.
URAIAN TUGAS JABATAN PEKERJA SOSIAL PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pekerja Sosial yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
- melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
- melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
- mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
- melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
- mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
- mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
- mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
- melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
- melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
- melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEKERJA SOSIAL PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
- laporan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas,
- laporan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- laporan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- laporan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat,
- laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- laporan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber,
- dokumen rencana intervensi penerima program dan laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan,
- laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program,
- laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin,
- laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi,
- laporan kegiatan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi,
- laporan hasil kegiatan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program,
- laporan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya, dan
- laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN