InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
bahwa ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 33 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pekerja Sosial |
Tanggal Ditetapkan | 26 Mei 2020 |
Tanggal Diundangkan | 27 Mei 2020 |
Berlaku Tanggal | 27 Mei 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.528, jdih.menpan.go.id : 72 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020.pdf
LINK ALTERNATIF (GOOGLE DRIVE)
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN