Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan dan alam;
  3. mengukur dimensi tegakan dalam rangka inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  4. melakukan pengelolaan data global positioning system;
  5. melakukan pengelolaan citra satelit;
  6. melakukan potret udara;
  7. melakukan pembahasan terkait inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  8. melakukan supervisi pengukuran kawasan hutan;
  9. melakukan rekalkulasi batas kawasan hutan;
  10. melakukan pengecekan kelengkapan data dalam rangka penetapan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  11. mengolah data dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
  12. menelaah peta atau data terkait pemantapan kawasan hutan dan alam;
  13. melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemantapan ruang kawasan hutan dan alam;
  14. melakukan pembahasan terkait pengukuhan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  15. melaksanakan pemeriksaan lapangan terkait perencanaan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  16. melakukan pembahasan terkait perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  17. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  18. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  19. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  20. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. menyiapkan bahan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan konservasi;
  3. membantu identifikasi potensi sumber daya hutan;
  4. membantu melakukan pembahasan draf dokumen perjanjian kerjasama, rencana pelaksanaan program, dan rencana kerja tahunan;
  5. membantu pemulihan ekosistem terumbu karang;
  6. menyiapkan bahan rekomendasi rencana pengelolaan kawasan;
  7. menyusun bahan rekomendasi pengawetan keanekaragaman hayati;
  8. menyusun bahan rekomendasi pemanfatan keanekaragaman hayati;
  9. membantu penanganan medis satwa;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan;
  11. menyiapkan bahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  12. menyiapkan bahan rekomendasi pemanfataan jasa lingkungan;
  13. menyiapkan bahan rumusan kelembagaan kawasan ekosistem esensial;
  14. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  15. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  16. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  17. menyiapkan bahan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menyusun rencana kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. menyusun pemutakhiran data pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek;
  3. melakukan pengecekan lapangan data personil kesatuan pengelolaan hutan lindung;
  4. menginventarisasi data dan informasi kinerja kesatuan pengelolaan hutan lindung;
  5. melakukan pengecekan lapangan peta batas blok dan petak kesatuan pengelolaan hutan lindung;
  6. melakukan pengendalian hama dan penyakit;
  7. mengamati bunga dan buah;
  8. melaksanakan pengujian kadar air benih;
  9. melakukan pengujian daya berkecambah benih;
  10. melaksanakan rekapitulasi stok bibit;
  11. menyeleksi bibit siap tanam;
  12. melakukan inventarisasi bibit hasil aklimatisasi;
  13. melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana;
  14. melakukan pemantauan dan evaluasi pembuatan media;
  15. melakukan pemantauan dan evaluasi induksi akar;
  16. melakukan pemantauan dan evaluasi aklimatisasi;
  17. menghitung kebutuhan bahan habis pakai;
  18. melakukan pengelolaan tanaman induk;
  19. menentukan petak ukur;
  20. mengkompilasi data rancangan bangunan konservasi tanah dan air;
  21. mengumpulkan bahan pelaksanaan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
  22. menentukan standar biaya;
  23. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  24. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  25. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  26. menyiapkan bahan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
Baca Juga :  50 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. memverifikasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  3. memverifikasi dokumen rencana kerja usaha;
  4. memverifikasi dokumen rencana kerja usaha dalam rangka penyusunan rekomendasi persetujuan rencana kerja usaha;
  5. menyusun berita acara pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  6. mengolah dan menganalisis data penilaian pengelolaan hutan produksi lestari;
  7. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian pengelolaan hutan produksi lestari;
  8. mengolah dan menganalisis data dan informasi pengelolaan hutan produksi lestari;
  9. menganalisis perbandingan realisasi dengan rencana yang disetujui dalam rangka penilaian pengelolaan hutan produksi lestari;
  10. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pengelolaan informasi pemanfaatan hutan;
  11. mengolah dan menganalisis usulan pemanfaatan usaha jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  12. memverifikasi administrasi penilaian pemenuhan dan pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
  13. menganalisis kebutuhan produk hasil hutan;
  14. memverifikasi administrasi penilaian kegiatan industri hasil hutan;
  15. memverifikasi administrasi penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu;
  16. memverifikasi administrasi pelaksanaan inventarisasi hasil hutan;
  17. menganalisis data pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan bukan kayu;
  18. memverifikasi administrasi pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan bukan kayu;
  19. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penyusunan rencana kebutuhan tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  20. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  21. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  22. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  23. menyiapkan bahan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. mengolah data dan informasi untuk penyusunan rencana adaptasi perubahan iklim;
  3. melakukan validasi atas data aksi adaptasi perubahan iklim;
  4. memverifikasi lapangan terhadap aksi adaptasi perubahan iklim;
  5. mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan dan lahan;
  6. menyusun usulan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;
  7. mengumpulkan data dan informasi pengelola kawasan, pemegang hak dan pemegang izin pemanfaatan hutan, dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan;
  8. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  9. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  10. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;
  11. menyiapkan bahan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  12. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan; dan

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. melakukan pengolahan data usulan revisi peta indikatif areal perhutanan sosial;
  3. melakukan pengecekan lapangan dalam pelaksanaan revisi peta indikatif areal perhutanan sosial;
  4. melakukan pengolahan data dalam penyiapan calon lokasi dan pemohon areal kerja perhutanan sosial;
  5. melakukan pengambilan data lapangan dalam penyiapan calon lokasi dan pemohon areal kerja perhutanan sosial;
  6. melakukan penyusunan draf usulan areal kerja perhutanan sosial;
  7. melakukan validasi subjek objek permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  8. melakukan pengumpulan data hasil pemantauan izin hak perhutanan sosial;
  9. melakukan pembuatan trayek batas dalam penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  10. melakukan pembahasan penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  11. melakukan penyusunan berita acara penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  12. melakukan penyajian data persiapan pengembangan komoditas perhutanan sosial;
  13. melakukan pemeriksaan sampel ulat sutera;
  14. melakukan pengolahan data kelompok usaha perhutanan sosial;
  15. melakukan validasi subjek objek usaha kelompok usaha perhutanan sosial;
  16. melakukan pengolahan data asesmen konflik tenurial;
  17. melakukan proses mediasi penanganan konflik tenurial;
  18. melakukan peninjauan lapangan dalam identifikasi kelembagaan masyarakat adat;
  19. melakukan overlay peta potensi dan usulan penetapan hutan adat;
  20. melakukan validasi subjek objek usulan penetapan hutan adat;
  21. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka identifikasi dan verifikasi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
  22. melakukan penyajian dan pemutakhiran data;
  23. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik;
  24. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan
  25. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN PENYELIA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + ten =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com