InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 74 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 74 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan |
Tanggal Ditetapkan | 9 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1297 |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020.pdf