InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
PENGERTIAN
Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi
Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi, dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 74 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan - Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian LHK/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
- Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
- Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas:
- bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan
- bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
- bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung
- bidang pengelolaan hutan produksi lestari
- bidang pengendalian perubahan iklim
- bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 74 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
- pemantauan dan evaluasi.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
- bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- inventarisasi sumber daya alam,
- pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
- perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis dan supervisi,
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
- bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- pemolaan dan informasi konservasi alam,
- pengelolaan kawasan konservasi,
- konservasi keanekaragaman hayati,
- pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
- pembinaan kawasan ekosistem esensial.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis dan supervisi,
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- dan
- diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
- bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
- pengelolaan hutan lindung,
- perbenihan tanaman hutan,
- konservasi tanah dan air,
- pengendalian kerusakan perairan darat,
- identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
- penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
- informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
- pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
- pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
- pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
- konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
- bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
- pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
- fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
- penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
- penyusunan rencana kerja usaha,
- penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
- penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
- pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
- pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
- izin usaha industri hasil hutan,
- penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
- penilaian pemasaran hasil hutan,
- penilaian kegiatan industri hasil hutan,
- penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
- pemanfaatan hasil hutan,
- penerimaan iuran kehutanan,
- peredaran hasil hutan,
- tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
- pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis dan supervisi,
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
- bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- adaptasi perubahan iklim,
- mitigasi perubahan iklim,
- inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
- konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis dan supervisi,
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
- bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
- penyiapan kawasan perhutanan sosial,
- pengembangan usaha perhutanan sosial,
- penanganan konflik tenurial, dan
- penetapan hutan adat.
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
- konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- bimbingan teknis dan supervisi:
- sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
- penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
- diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
- pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem hutan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah SMK dibidang Kehutanan, Pertanian, perkebunan, perikanan/Kelautan, Peternakan, Kesehatan Hewan, Teknik Bangunan/Sipil, Surveyor dan Pemetaan serta kualifikasi lain yg ditetapkan oleh Menteri Kehutanan utk Keterampilan,
- pangkat paling rendah Pengatur Muda, golru II/a bagi Kat Keterampilan,
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) bidang Kehutanan, Pertanian, Biologi, perikanan/ Kelautan, Ilmu Lingkungan, Geografi, Geodesi, Sosiologi, Kedokteran Hewan, Petemakan, Perencanaan Wilayah dan kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan utk Keahlian,
- pangkat paling rendah penata Muda, golru III/a bagi Kat.Keahlian,
- telah lulus uji kompetensi PEH,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem hutan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengendalian ekosistem hutan paling singkat 2 tahun,
- berusia paling tinggi 50 tahun,
- telah ikut dan lulus diklat fungsional bidang pengendalian kehutanan.,
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Pemula,
- 5 (lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan Pemula,
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan terampil, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan Mahir.
Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan
- 20 (dua puluh) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK Pengendali Ekosistem Hutan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan – 159 – pemerintahan di bidang kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ekosistem hutan dan keanakeragaman hayati pada Instansi Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengendali Ekosistem Hutan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya : Rp 1.175.000,00
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda : Rp 800.000,00
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama : Rp 500.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia : Rp 500.000,00
- Pengendali Ekosistem Hutan Mahir : Rp 425.000,00
- Pengendali Ekosistem Hutan Terampil : Rp 3.530.000,00
- Pengendali Ekosistem Hutan Pemula : Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 74 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan” ini bermanfaat.