Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  28 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Perkebunrayaan Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. melakukan analisis penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan dan alam;
  3. menganalisis vegetasi dalam rangka inventarisasi terestris;
  4. melakukan analisis hasil pengolahan data global positioning system;
  5. melakukan penafsiran citra satelit untuk inventarisasi hutan secara manual;
  6. melakukan penggabungan citra;
  7. menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi 3 (tiga) dimensi;
  8. melakukan analisis data terkait inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  9. melakukan potret udara;
  10. melakukan orientasi pal batas dalam rangka rekonstruksi batas kawasan hutan;
  11. melakukan rekonstruksi batas kawasan hutan;
  12. menyusun konsep surat keputusan penetapan kawasan hutan;
  13. memverifikasi perubahan terkait pemantapan wilayah;
  14. menyusun konsep surat keputusan terkait pemantapan wilayah;
  15. melakukan pemutakhiran data;
  16. melakukan analisis terkait unit pengelolaan hutan;
  17. memverifikasi rencana kehutanan dan tata lingkungan tingkat nasional, wilayah, unit pengelolaan;
  18. melakukan fasilitasi terkait penyusunan rencana kehutanan dan tata lingkungan;
  19. melakukan penelaahan dan verifikasi di bidang informasi spasial dan dokumentasi kawasan hutan;
  20. menyiapkan bahan konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  21. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  22. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  23. membuat database spasial atau nonspasial;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. melakukan analisis penyusunan program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. melakukan penataan zona atau blok kawasan konservasi;
  3. melakukan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan konservasi;
  4. melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan;
  5. melakukan pembahasan draf dokumen perjanjian kerjasama, rencana pelaksanaan program, dan rencana kerja tahunan;
  6. menyusun dokumen pengawetan keanekaragaman hayati;
  7. menyusun dokumen pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  8. melakukan verifikasi dokumen pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  9. melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan;
  10. melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan;
  11. melakukan identifikasi kawasan ekosistem esensial;
  12. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  13. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  14. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  15. membuat database spasial atau nonspasial;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menganalisis penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. menyusun instrumen sesuai tema peta;
  3. melakukan survei potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  4. pemutakhiran data pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek;
  5. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka pengkajian perubahan fungsi hutan lindung;
  6. pemutakhiran data personil;
  7. melakukan survei lapangan terkait penataan batas blok dan petak;
  8. melakukan pemutakhiran peta batas blok dan petak unit manajemen;
  9. menelaah proposal bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  10. menentukan populasi jenis prioritas;
  11. membuat peta kerja analisis vegetasi;
  12. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi areal sumber daya genetik;
  13. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi calon sumber benih, demplot, dan arboretum;
  14. menyusun rencana kerja eksplorasi;
  15. menelaah kelengkapan dokumen pengajuan penilaian sumber benih;
  16. menelaah kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi mutu benih;
  17. menelaah kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi mutu bibit;
  18. menyiapkan bahan eksplan;
  19. melakukan multiplikasi planlet;
  20. memelihara planlet di laboratorium;
  21. memelihara sarana dan prasarana kultur jaringan;
  22. melakukan penyusunan desain persemaian;
  23. melakukan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana;
  24. menyiapkan kebutuhan personil;
  25. membuat peta penanaman bibit bidang perbenihan tanaman hutan;
  26. menyusun desain laboratorium kultur jaringan;
  27. menyusun jenis kebutuhan alat dan bahan;
  28. menyusun rencana produksi bibit;
  29. melakukan inisisasi ekplan;
  30. melakukan regenerasi eksplan;
  31. menyiapkan tempat dan media aklimatisasi;
  32. mengkondisikan bibit di area terbuka;
  33. memelihara bibit;
  34. memverifikasi kesehatan dan jumlah bibit di lapangan bibit yang akan di keluarkan;
  35. memeriksa kelengkapan terkait ekspor impor bidang perbenihan tanaman hutan;
  36. mengukur dan menghitung volume tegakan;
  37. melakukan pengecekan lapangan kegiatan inventarisasi hutan bidang rehabilitasi hutan dan lahan, serta peta mangrove nasional;
  38. menyusun konsep kerjasama atau nota kesepahaman kegiatan pengelolaan perairan darat;
  39. melakukan fasilitasi rencana pengelolaan perairan darat;
  40. menyusun desain konstruksi atau sedimen trap;
  41. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana perangkap sedimen;
  42. menyusun desain instalasi pemanenan air hujan;
  43. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi instalasi pemanenan air hujan;
  44. menyusun risalah umum lokasi instalasi pemanenan air hujan;
  45. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana instalasi pemanenan air hujan;
  46. menyusun desain konstruksi bangunan penguatan tebing secara ekohidrolika;
  47. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi penguatan tebing secara ekohidrolika;
  48. menyusun risalah umum lokasi ekohidrolika;
  49. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana penguatan tebing secara ekohidrolika;
  50. melakukan prakondisi rehabilitasi hutan dan lahan;
  51. memverifikasi dan validasi data bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  52. menginventarisasi kebutuhan data;
  53. mengolah data global positioning system termasuk unduh data dalam rangka menyusun baseline data;
  54. mengolah data global positioning system termasuk unduh data dalam rangka pembuatan peta bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  55. melakukan koreksi, mozaik, kompilasi peta, dan citra;
  56. melakukan interpretasi dan digitasi awal;
  57. melakukan pengecekan hasil digitasi;
  58. melakukan impor data global positioning system;
  59. mengumpulkan data primer;
  60. elakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  61. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  62. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  63. membuat database spasial atau nonspasial;
Baca Juga :  50 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Madya

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. menyusun rencana inventarisasi hutan produksi;
  3. mengolah dan menganalisis data hasil verifikasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  4. melakukan penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  5. memverifikasi dokumen inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  6. menganalisis laporan pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  7. melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan;
  8. memverifikasi administrasi permohonan izin industri;
  9. melakukan pemeriksaan persiapan teknis izin industri;
  10. melakukan penilaian pemenuhan dan pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
  11. mengolah dan menganalisis data penilaian kegiatan industri hasil hutan;
  12. melakukan penyusunan rencana inventarisasi pemanfaatan hasil hutan;
  13. mengolah dan menganalisis data dan informasi hasil inventarisasi hasil hutan;
  14. memverifikasi dan validasi hasil pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan nonkayu;
  15. melakukan penilaian kinerja tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  16. menginventarisasi dan mengolah data pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
  17. melakukan pemeriksaan lapangan pemanfaatan hasil hutan;
  18. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  19. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  20. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  21. membuat database spasial atau nonspasial;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. menginventarisasi kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor;
  3. mengidentifikasi data iklim dan kejadian iklim historis;
  4. mengidentifikasi indikator sektor spesifik untuk pengembangan sistem;
  5. memperbaharui data dan informasi pada sistem;
  6. melaksanakan aksi adaptasi perubahan iklim;
  7. membuat peta wilayah aksi adaptasi;
  8. menginventarisasi data dan informasi pelaksanaan perangkat REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries) termasuk penyampaian informasi pelaksanaan safeguards REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries);
  9. mengolah data dan informasi pelaksanaan perangkat REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries);
  10. mengevaluasi pelaksanaan REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries) dan inisiatif terkait REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries);
  11. mengumpulkan data capaian penurunan gas rumah kaca aksi mitigasi;
  12. mengumpulkan data untuk penyusunan biennial updating report atau national communication;
  13. menganalisis potensi simpanan karbon dari lahan;
  14. menganalisis kehilangan karbon dari lahan;
  15. menginventarisasi data faktor emisi;
  16. Entry data dalam inventarisasi gas rumah kaca;
  17. melakukan pengukuran perencanaan aksi mitigasi;
  18. melakukan pengukuran pelaksanaan aksi mitigasi;
  19. memverifikasi capaian penurunan emisi gas rumah kaca;
  20. melakukan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten;
  21. melaksanakan penyisiran atau patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  22. membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
  23. menganalisis data informasi pemantauan titik panas atau hasil pengecekan lapangan;
  24. melaksanakan pengecekan lapangan titik panas;
  25. mengidentifikasi bahan bakaran atau umpan api pada lokasi kebakaran;
  26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan;
  27. mengidentifikasi penyebab kebakaran hutan dan lahan;
  28. mengidentifikasi data pembuatan peta areal kebakaran hutan dan lahan;
  29. membuat peta areal kebakaran hutan dan lahan;
  30. menyusun usulan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;
  31. mengumpulkan data dan informasi pengelola kawasan, pemegang hak, pemegang izin pemanfaatan hutan, dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan;
  32. melakukan sosialisasi dalam rangka pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA);
  33. melakukan pendampingan Masyarakat Peduli Api (MPA);
  34. menyiapkan bahan konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  35. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  36. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  37. membuat database spasial atau nonspasial;

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang perencanaan dan pemantapan kawasan hutan;
  2. menginventarisasi data dan informasi potensi peta indikatif areal perhutanan sosial termasuk pengecekan lapangan;
  3. melakukan penelaahan calon lokasi dan pemohon areal perhutanan sosial;
  4. melakukan penelaahan peta permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  5. memverifikasi administrasi permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  6. melakukan identifikasi dan inventarisasi kelompok usaha perhutanan sosial;
  7. melakukan kegiatan pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial;
  8. melakukan pemeliharaan pengembangan komoditas usaha perhutanan sosial;
  9. melakukan penilaian administrasi permohonan izin pengadaan dan pengedaran komoditas usaha perhutanan sosial;
  10. melakukan pengujian komoditas usaha perhutanan sosial;
  11. melakukan sertifikasi kualitas komoditas usaha perhutanan sosial;
  12. melakukan identifikasi kebutuhan usaha perhutanan sosial;
  13. memverifikasi administrasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
  14. menganalisis data lapangan kegiatan verifikasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
  15. melakukan pemutakhiran data pengaduan konflik tenurial;
  16. melakukan identifikasi dan verifikasi konflik tenurial;
  17. menganalisis data lapangan dalam kegiatan asesmen konflik tenurial;
  18. menginventarisasi data masyarakat hukum adat;
  19. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka identifikasi kelembagaan masyarakat adat;
  20. menginventarisasi data potensi usulan areal hutan adat;
  21. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka identifikasi potensi usulan areal hutan adat;
  22. melakukan validasi administrasi usulan penetapan hutan adat;
  23. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
  24. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  25. mengolah data hasil bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  26. menyajikan data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  27. membuat database spasial atau nonspasial;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI PERTAMA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

40 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com