Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. memimpin penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan integrasi data dalam rangka inventarisasi terestris;
  3. menyusun rancangan inventarisasi nonterestris dalam rangka persiapan inventarisasi nonterestris;
  4. menguji hasil penafsiran;
  5. melakukan pembahasan dan ekspose terkait inventarisasi hutan dan lahan;
  6. menganalisis data kawasan hutan;
  7. melakukan uji petik atau pemeriksaan lapangan dalam rangka pengukuran dan penetapan kawasan hutan;
  8. memverifikasi penghasilan negara bukan pajak;
  9. menyusun pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  10. menyusun kriteria, indikator, dan kajian terkait pemantapan wilayah;
  11. membuat konsep pembentukan unit pengelolaan;
  12. melakukan pengujian kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan;
  13. membuat konsep perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  14. melakukan penilaian rencana kehutanan dan tata lingkungan;
  15. melakukan penelaahan persyaratan permohonan penggunaan kawasan hutan;
  16. melakukan pemantauan atau kendali mutu data informasi;
  17. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  18. menyusun rancangan sistem database;
  19. mengembangkan sistem informasi; dan
  20. melakukan kajian terhadap hasil analisis data sistem informasi geografis;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. memimpin penyusunan program kerja konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. merumuskan tindak lanjut hasil evaluasi zona/blok;
  3. merancang penandaan batas zona atau blok;
  4. merancang desain inventarisasi potensi kawasan;
  5. merumuskan draf naskah dokumen perjanjian kerjasama, rencana pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan;
  6. mengkaji rencana pengelolaan kawasan konservasi;
  7. merumuskan tindak lanjut pengelolaan kawasan konservasi;
  8. merumuskan tindak lanjut pengawetan keanekaragaman hayati;
  9. mengkaji dokumen pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  10. merumuskan tindak lanjut pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  11. mengkaji pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  12. menyusun tindak lanjut pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  13. merumuskan kelembagaan kawasan ekosistem esensial;
  14. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  15. menyusun rancangan sistem database;
  16. mengembangkan sistem informasi; dan
  17. melakukan kajian terhadap hasil analisa data sistem informasi geografis;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. memimpin penyusunan program, rencana kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. menganalisis dokumen rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
  3. melakukan pembahasan dengan stakeholder;
  4. menyusun draf rencana pengelolaan daerah aliran sungai terpadu;
  5. melakukan kompilasi peta;
  6. menganalisis kinerja, daya dukung daerah aliran sungai;
  7. melakukan penilaian hasil laporan pemantauan dan evaluasi kinerja daerah aliran sungai;
  8. melakukan ekspose hasil pemantauan dan evaluasi kinerja daerah aliran sungai ke pusat dan para pihak;
  9. melakukan pembahasan dalam rangka pemantauan dan evaluasi banjir dan/atau tanah longsor dengan pihak terkait;
  10. menganalisis penyebab banjir dan/atau tanah longsor;
  11. menyusun laporan pemantauan banjir dan/atau tanah longsor;
  12. mengkaji kegiatan pengembangan potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  13. memvalidasi dan memverifikasi dokumen, peta rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek;
  14. melakukan penilaian draf dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang;
  15. mengkaji dokumen revisi rencana pengelolaan hutan jangka panjang;
  16. melakukan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung;
  17. melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan lindung;
  18. menelaah dokumen pemanfaatan hutan lindung;
  19. melakukan penilaian proposal verifikasi perizinan dan/atau kerjasama pemanfaatan hutan lindung;
  20. menyusun kesimpulan dan rekomendasi akhir;
  21. menganalisis data pengelolaan persemaian permanen;
  22. menganalisis distribusi bibit persemaian;
  23. menganalisis pertumbuhan eksplan;
  24. melakukan penyusunan standar harga benih tanaman hutan;
  25. melakukan penyusunan standar harga bibit tanaman hutan;
  26. menganalisis terhadap ekspor benih atau bibit tanaman hutan;
  27. menganalisis impor terhadap benih atau bibit tanaman hutan;
  28. memberikan saran tindak lanjut;
  29. melakukan pembahasan draf rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
  30. melakukan pembahasan draf rancangan bangunan konservasi tanah dan air;
  31. melakukan pembahasan draf rancangan pelaksanaan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
  32. melakukan pembahasan draf rancangan;
  33. menganalisis dokumen rencana pengelolaan perairan darat;
  34. melakukan pembahasan dengan stakeholder;
  35. melakukan penilaian danau prioritas;
  36. menganalisis prioritas penanganan;
  37. melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  38. melakukan evaluasi konsep pengembangan sistem database;
  39. mengembangkan database spasial dan nonspasial;
  40. mengkaji pengembangan dan penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  41. menganalisis data sekunder;
  42. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  43. menyusun rancangan sistem database;
  44. mengembangkan sistem informasi; dan
  45. melakukan kajian terhadap hasil analisa data sistem informasi geografis;
Baca Juga :  54 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. memimpin penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut hasil penilaian rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  3. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut permohonan izin pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  4. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  5. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian rencana pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  6. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut hasil pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  7. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut rekomendasi persetujuan rencana kerja usaha;
  8. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut rekomendasi pertimbangan teknis izin pemanfaatan kayu;
  9. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  10. menyusun konsep pengenaan sanksi administratif;
  11. menganalisis kelayakan usaha industri hasil hutan;
  12. merumuskan rekomendasi pemberian izin industri hasil hutan;
  13. menganalisis pengembangan pemasaran hasil hutan;
  14. mengkaji pengembangan pemasaran hasil hutan;
  15. merumuskan strategi pengembangan pemasaran hasil hutan;
  16. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu;
  17. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut verifikasi hasil inventarisasi hasil hutan;
  18. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian rencana pemanfaatan hasil hutan;
  19. menganalisis dan merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut terhadap hasil penilaian dokumen iuran kehutanan;
  20. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian peredaran hasil hutan;
  21. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  22. memverifikasi dan analisis permasalahan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
  23. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
  24. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  25. menyusun rancangan sistem database;
  26. mengembangkan sistem informasi; dan
  27. melakukan kajian terhadap hasil analisa data sistem informasi geografis;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. memimpin penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. menyusun proyeksi atau skenario iklim masa depan;
  3. menganalisis kejadian iklim ekstrem historis;
  4. menganalisis peta bahaya iklim ekstrem proyeksi;
  5. mengkaji dampak kejadian iklim historis;
  6. menganalisis peta kerentanan saat ini dan proyeksi;
  7. menganalisis risiko iklim historis;
  8. menganalisis risiko iklim proyeksi;
  9. menyusun pilihan aksi adaptasi perubahan iklim;
  10. menyusun prioritas aksi adaptasi perubahan iklim;
  11. menyusun integrasi rencana aksi adaptasi perubahan iklim ke dalam dokumen perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang;
  12. menyusun rancangan aksi adaptasi perubahan iklim;
  13. melaksanakan penilaian hasil verifikasi aksi adaptasi perubahan iklim;
  14. menyusun rancangan pemantauan emisi gas rumah kaca;
  15. menelaah hasil pelaksanaan REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries);
  16. mengkaji laporan capaian penurunan emisi gas rumah kaca;
  17. menyusun konsep naskah biennial updating report atau national communication;
  18. melakukan kaji ulang dokumen;
  19. menganalisis ketidakpastian dalam inventarisasi gas rumah kaca;
  20. menganalisis kategori kunci dalam inventarisasi gas rumah kaca;
  21. melakukan pengendalian dan penjaminan mutu dalam inventarisasi gas rumah kaca;
  22. melakukan ekspose hasil inventarisasi gas rumah kaca;
  23. melakukan review atas laporan penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca;
  24. memberikan rekomendasi atau saran tindak lanjut;
  25. melaksanakan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat nasional;
  26. melaksanakan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat internasional;
  27. mengkaji dan mengembangkan sistem keteknikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  28. mengkaji dan mengembangkan sistem peringatan dini kebakaran hutan dan lahan;
  29. mengkaji prosedur search and rescue regu kebakaran hutan dan lahan;
  30. mengkaji dan mengembangkan prosedur tetap atau pemadaman atau mobilisasi;
  31. mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan dan lahan;
  32. merumuskan konsep kerjasama;
  33. membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA);
  34. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  35. menyusun rancangan sistem database;
  36. mengembangkan sistem informasi; dan
  37. melakukan kajian terhadap hasil analisa data sistem informasi geografis; dan

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. memimpin penyusunan program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. melakukan sinkronisasi hasil analisa data peta indikatif areal perhutanan sosial dengan instansi terkait;
  3. melakukan pengorganisasian kegiatan verifikasi teknis permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  4. melakukan pengkajian hasil verifikasi teknis permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  5. melakukan pembahasan areal kerja perhutanan sosial;
  6. menganalisis permasalahan penyiapan kawasan perhutanan sosial;
  7. menganalisis hasil pemeliharaan komuditas usaha perhutanan sosial;
  8. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeliharaan komoditas usaha perhutanan sosial;
  9. melakukan pengorganisasian kegiatan penilaian permohonan izin pengadaan dan pengedaran komuditas usaha perhutanan sosial;
  10. melakukan penelaahan hasil asessment dan penanganan konflik tenurial;
  11. merumuskan alternatif penyelesaian konflik tenurial;
  12. melakukan mediasi penanganan konflik tenurial;
  13. menganalisis data masyarakat hukum adat;
  14. menganalisis usulan areal hutan adat;
  15. melakukan pengecekan lapangan kearifan lokal;
  16. memberikan keterangan sebagai ahli terkait pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  17. menyusun rancangan sistem database;
  18. mengembangkan sistem informasi; dan
  19. melakukan kajian terhadap hasil analisa data sistem informasi geografis.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI MADYA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com