Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga :  15 Uraian Tugas Jabatan Pranata Komputer Terampil

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. melakukan analisis penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. menginventarisasi terestris;
  3. menganalisis vegetasi dalam rangka inventarisasi terestris;
  4. melakukan uji petik inventarisasi terestris;
  5. melakukan penafsiran citra satelit untuk inventarisasi hutan secara digital;
  6. menyusun kunci penafsiran;
  7. melakukan pemutakhiran data sumber daya hutan dan alam;
  8. melakukan penilaian tata batas;
  9. menelaah pengajuan penagihan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan;
  10. menyusun rencana kerja perubahan peruntukan, perubahan fungsi, penunjukan, penggunaan, pemanfaatan, dan pembentukan wilayah pengelolaan kawasan hutan dan alam;
  11. melakukan pembahasan terkait pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  12. melakukan analisis data dan informasi terkait perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  13. melakukan penelaahan persyaratan permohonan penggunaan kawasan hutan;
  14. melakukan pembahasan terkait perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  15. menyiapkan bahan konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  17. menganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  18. membuat peta tematik detil;
  19. menganalisis data sistem informasi geografis;
  20. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media elektronik;
  21. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media cetak;
  22. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
  23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. menganalisis daya hasil inventarisasi dan identifikasi potensi kawasan;
  3. menelaah usulan kerjasama;
  4. menganalisis dokumen pemulihan ekosistem kawasan konservasi;
  5. melakukan pemulihan ekosistem terumbu karang;
  6. menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi;
  7. mengkaji dokumen pengawetan keanekaragaman hayati;
  8. melakukan penanganan medis satwa liar;
  9. menyusun usulan pemanfaatan jasa lingkungan;
  10. menelaah usulan pemanfaatan jasa lingkungan;
  11. menyusun dokumen pengelolaan kawasan ekosistem esensial;
  12. melakukan pembinaan kawasan ekosistem esensial;
  13. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  14. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis atau supervisi bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
  15. menganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  16. membuat peta tematik detil;
  17. menganalisis data sistem informasi geografis;
  18. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media elektronik;
  19. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media cetak;
  20. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  21. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menganalisis penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. menyusun konsep kerjasama kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai;
  3. melakukan fasilitasi kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai;
  4. melakukan diseminasi teknis metode penyusunan peta tematik;
  5. mengolah data dan menghitung luas hasil penafsiran secara digital;
  6. menganalisis data tinggi muka air, debit, curah hujan, sampel air, dan sedimentasi;
  7. menganalisis kondisi sosial ekonomi;
  8. menganalisis nilai investasi bangunan;
  9. menganalisis pemanfaatan ruang;
  10. melakukan identifikasi permasalahan pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai;
  11. menganalisis kapasitas debit puncak banjir dan kapasitas aliran;
  12. mengidentifikasi potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  13. menyusun peta masukan evaluasi hutan lindung;
  14. menyusun matrik arahan evaluasi hutan lindung;
  15. mengidentifikasi kebutuhan personil;
  16. memverifikasi administrasi penilaian kinerja pengelolaan hutan lindung;
  17. memverifikasi administrasi persyaratan;
  18. memverifikasi data dan informasi penataan manajemen;
  19. menelaah data spasial penataan batas blok, petak unit manajemen;
  20. memverifikasi data dan informasi izin, kerjasama;
  21. menelaah peta proposal;
  22. menyusun konsep kerjasama;
  23. mengolah data jenis prioritas;
  24. menganalisis data vegetasi;
  25. menganalisis data keragaman genetik;
  26. mengidentifikasi dan menginventarisasi masalah;
  27. menganalisis data pertumbuhan dan menilai pertumbuhan areal sumber daya genetik;
  28. menganalisis data pertumbuhan dan menilai pertumbuhan sumber benih, demplot, arboretum, dan areal sumber daya genetik;
  29. memilih pohon plus;
  30. melakukan identifikasi calon sumber benih;
  31. melakukan deskripsi calon sumber benih;
  32. menginventarisasi eksplan dan planlet;
  33. melakukan penanaman planlet;
  34. melakukan penilaian pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan;
  35. melaksanakan pengujian kadar air benih;
  36. melaksanakan pengujian daya kecambah benih;
  37. melaksanakan pengujian daya hidup viabilitas;
  38. melaksanakan pengujian cutting test;
  39. melakukan penyusunan organisasi;
  40. pelaksanaan pembangunan persemaian;
  41. menyusun rencana produksi bibit;
  42. melakukan penataan laboratorium;
  43. melakukan elongasi ekplan;
  44. melakukan uji media aklimatisasi;
  45. melakukan transplant;
  46. menganalisis standar harga benih tanaman hutan;
  47. menganalisis standar harga bibit tanaman hutan;
  48. memeriksa dokumen ekspor benih, bibit, dan memberikan saran tindak lanjut;
  49. memeriksa dokumen impor benih, bibit, dan memberikan saran tindak lanjut;
  50. menelaah dokumen ekspor impor bidang perbenihan tanaman hutan;
  51. menentukan intensitas sampling inventarisasi rehabilitasi hutan dan lahan;
  52. menentukan petak ukur;
  53. membuat laporan inventarisasi rehabilitasi hutan dan lahan;
  54. menentukan standar biaya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
  55. menyusun draf rencana pengelolaan perairan darat;
  56. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi;
  57. mengidentifikasi kategori luasan danau;
  58. melakukan penilaian kerusakan mata air;
  59. menyusun rancangan teknis kegiatan penguatan tebing secara ekohidrolika;
  60. elakukan penyusunan rancangan teknis bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  61. menganalisis data daerah aliran sungai;
  62. membuat infografis, simulasi daerah aliran sungai;
  63. menyusun peta kompilasi data karakteristik daerah aliran sungai;
  64. melakukan identifikasi kelembagaan pengelolan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  65. menganalisis hasil pengelolaan data global positioning system;
  66. elakukan interpretasi dan analisis citra;
  67. menganalisis klasifikasi dan skoring;
  68. melakukan layout peta;
  69. mengumpulkan data sekunder;
  70. menganalisis data primer;
  71. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  72. melaksanaan kegiatan bimbingan teknis atau supervisi bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
  73. enganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  74. membuat peta tematik detil;
  75. menganalisis data sistem informasi geografis;
  76. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media elektronik;
  77. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media cetak;
  78. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  79. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. mengolah dan menganalisis data hasil inventarisasi hutan produksi;
  3. mengolah dan menganalisis data dan informasi rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  4. mengolah dan menganalisis data dan informasi permohonan izin pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  5. menyusun rekomendasi atau saran tindak lanjut fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  6. mengolah dan menganalisis data dan informasi penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  7. mengolah dan menganalisis data dan informasi penilaian rencana pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  8. mengolah dan menganalisis data dan informasi penilaian hasil pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  9. mengolah dan menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi persetujuan rencana kerja usaha;
  10. mengolah dan menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi pertimbangan teknis izin pemanfaatan kayu;
  11. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pertimbangan pengenaan sanksi administratif;
  12. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  13. mengolah dan menganalisis permohonan pengembangan izin industri;
  14. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian pemenuhan dan pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
  15. menganalisis pemasaran hasil hutan;
  16. menyusun rekomendasi atau saran tindak lanjut hasil penilaian kegiatan industri hasil hutan;
  17. menganalisis data penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu;
  18. mengolah dan menganalisis data inventarisasi pemanfaatan hasil hutan;
  19. membuat berita acara pemeriksaan hasil inventarisasi hasil hutan;
  20. mengolah dan menganalisis data penilaian rencana pemanfaatan hasil hutan;
  21. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan bukan kayu;
  22. merumuskan rekomendasi atau saran tindak lanjut penilaian penatausahaan hasil hutan;
  23. mengolah dan menganalisis hasil penilaian kinerja tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  24. melakukan identifikasi permasalahan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
  25. melakukan ekspose hasil pemeriksaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
  26. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  27. melaksanaan kegiatan bimbingan teknis atau supervisi bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
  28. menganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  29. membuat peta tematik detail;
  30. menganalisis data sistem informasi geografis;
  31. menyusun bahan informasi teknis berupa media elektronik;
  32. menyusun bahan informasi teknis berupa media cetak;
  33. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  34. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi Ahli Madya

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. menganalisis kapasitas kelembagaan dalam rangka membentuk kelompok kerja;
  3. membentuk kelompok kerja yang mendukung pengendalian perubahan iklim;
  4. menganalisis data iklim dan kejadian iklim historis;
  5. menganalisis data aksi adaptasi perubahan iklim;
  6. memverifikasi usulan aksi adaptasi perubahan iklim;
  7. melakukan perhitungan reduksi emisi gas rumah kaca;
  8. mengolah data reduksi emisi gas rumah kaca;
  9. menganalisis data reduksi emisi gas rumah kaca;
  10. menyusun laporan reduksi emisi gas rumah kaca;
  11. menganalisis data dan informasi pelaksanaan perangkat REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries), hasil evaluasi pelaksanaan REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries), dan inisiatif terkait REDD+ (Reducing of Emission from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest Enhancement of Forest Carbon Stock in Developing Countries);
  12. melakukan pemantauan terhadap perencanaan aksi mitigasi;
  13. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aksi mitigasi;
  14. melakukan telaah capaian penurunan gas rumah kaca aksi mitigasi;
  15. melakukan kompilasi dan tabulasi data dalam penyusunan biennial updating report atau national communication;
  16. mengumpulkan data sekunder dalam inventarisasi gas rumah kaca;
  17. menyajikan data inventarisasi gas rumah kaca dalam bentuk diagram dan tabel;
  18. melakukan uji petik inventarisasi gas rumah kaca;
  19. melakukan perhitungan dan analisis potensi gas rumah kaca;
  20. melakukan kompilasi hasil inventarisasi gas rumah kaca;
  21. melakukan telaah usaha capaian penurunan gas rumah kaca;
  22. menganalisis data capaian penurunan emisi gas rumah kaca;
  23. memverifikasi pemantauan aksi mitigasi;
  24. melakukan validasi atau verifikasi data sistem registri nasional;
  25. melakukan pemutakhiran data registri aksi mitigasi;
  26. melaksanakan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi;
  27. mengkaji dan mengembangkan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
  28. mengkaji dukungan personil pemadaman kebakaran hutan dan lahan;
  29. menganalisis tingkah laku dan watak api;
  30. menganalisis teknik pemadaman dini di berbagai tipe ekosistem;
  31. menganalisis dampak kebakaran hutan dan lahan;
  32. mengembangkan prosedur penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan;
  33. menganalisis peta areal kebakaran hutan dan lahan;
  34. melakukan fasilitasi kemitraan;
  35. mengkaji bahan pengembangan Masyarakat Peduli Api (MPA);
  36. menganalisis sistem kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA);
  37. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  38. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis atau supervisi bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
  39. menganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  40. membuat peta tematik detail;
  41. menganalisis data sistem informasi geografis;
  42. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media elektronik;
  43. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media cetak;
  44. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  45. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. menganalisis penyusunan program kerja bidang perencanaan dan pemantapan kawasan hutan;
  2. melakukan kegiatan prakondisi kawasan perhutanan sosial;
  3. melakukan hasil analisa data spasial dalam rangka penyusunan peta indikatif areal perhutanan sosial;
  4. menganalisis hasil overlay data penyusunan peta indikatif areal perhutanan sosial;
  5. menganalisis data tabular peta indikatif areal perhutanan sosial;
  6. melakukan pendampingan pembuatan konsep dokumen permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  7. menganalisis data lapangan dalam rangka verifikasi teknis permohonan areal kerja perhutanan sosial;
  8. melakukan penyusunan materi teknis penerbitan izin hak perhutanan sosial;
  9. melakukan pendampingan penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  10. melakukan penguatan kelembagaan kelompok usaha perhutanan sosial;
  11. melakukan penguatan kewirausahaan kelompok usaha perhutanan sosial;
  12. melakukan pendampingan pemanfaatan areal kerja perhutanan sosial;
  13. menganalisis data lapangan dalam rangka penilaian permohonan izin pengadaan dan pengedaran komoditas usaha perhutanan sosial;
  14. menganalisis hasil sertifikasi kualitas komoditas usaha perhutanan sosial;
  15. menganalisis hasil pengawasan produk dan peredaran komoditas usaha perhutanan sosial;
  16. menganalisis hasil identifikasi kebutuhan usaha perhutanan sosial;
  17. menyusun konsep permohonan pengembangan usaha perhutanan sosial;
  18. melakukan pengorganisasian dalam rangka verifikasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
  19. melakukan pemetaan potensi konflik tenurial;
  20. melakukan penelaahan data konflik tenurial;
  21. melakukan pengorganisasian dalam rangka asesmen konflik tenurial;
  22. melakukan pembahasan hasil peninjauan lapangan dalam kegiatan identifikasi kelembagaan masyarakat hukum adat;
  23. melakukan pendampingan pembuatan peta partisipatif bersama masyarakat hukum adat;
  24. melakukan penyusunan laporan hasil identifikasi potensi usulan areal hutan adat;
  25. memverifikasi lapangan dan kelembagaan masyarakat hukum adat;
  26. menganalisis hasil verifikasi usulan penetapan hutan adat;
  27. menganalisis identifikasi dan verifikasi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
  28. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  29. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis atau supervisi bidang Pengendalian Ekosistem Hutan;
  30. menganalisis data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  31. membuat peta tematik detil;
  32. menganalisis data sistem informasi geografis;
  33. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media elektronik;
  34. menyusun bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan media cetak;
  35. melakukan diseminasi teknis bidang Pengendali Ekosistem Hutan; dan
  36. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN AHLI MUDA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com