Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN PEMULA

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, antara lain :

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan penatalaksanaan inventarisasi terestris;
  3. membuat petak ukur inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  4. melakukan penatalaksanaan inventarisasi nonterestris;
  5. melakukan identifikasi hak pihak ketiga;
  6. memancang batas sementara;
  7. melakukan pengambilan dan pengukuran titik koordinat kawasan hutan, enklave, atau kawasan nonhutan;
  8. mengumpulkan data dan peta dalam rangka penetapan kawasan hutan;
  9. melakukan pengumpulan bahan, data, dan informasi terkait penyusunan informasi spasial dan dokumentasi kawasan hutan dan tata lingkungan;
  10. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  11. mengentri data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  12. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan, dan penyambungan tepi;
  13. melakukan pemindaian peta;
  14. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  15. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. melakukan inventarisasi potensi kawasan dan sumber daya hutan;
  3. mengumpulkan bahan rencana pengelolaan kawasan konservasi;
  4. membantu pelaksanaan pengawetan keanekaragaman hayati;
  5. membantu pelaksanaan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  6. membantu pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan;
  7. mengumpulkan bahan identifikasi kawasan ekosistem esensial;
  8. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
  9. mengentri data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  10. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan, dan penyambungan tepi;
  11. melakukan pemindaian peta;
  12. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  13. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. mengumpulkan data tinggi muka air, debit, curah hujan, sampel air, dan sedimentasi;
  3. merintis dan memasang patok batas;
  4. membersihkan dan menyiapkan lahan;
  5. melakukan sortasi buah dan benih;
  6. mengemas bibit;
  7. melakukan sortasi planlet siap aklimatisasi;
  8. menyiapkan media bibit;
  9. menyemaikan benih;
  10. menyiapkan media kultur;
  11. membuat larutan stok;
  12. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  13. mengentri data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  14. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan, dan penyambungan tepi peta;
  15. melakukan pemindaian peta;
  16. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  17. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. menginventarisasi bahan, data, informasi, dan peraturan terkait;
  3. melakukan inventarisasi data dan informasi permohonan izin pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  4. melakukan inventarisasi data dan informasi penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  5. melakukan inventarisasi data, informasi, dan peraturan terkait pelaksanaan penilaian hasil pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala;
  6. menginventarisasi data, informasi, dan peraturan terkait penyusunan rekomendasi persetujuan rencana kerja usaha;
  7. menginventarisasi data, informasi, dan peraturan terkait penyusunan rekomendasi pertimbangan teknis izin pemanfaatan kayu;
  8. menginventarisasi data, informasi, dan peraturan kebijakan pengelolaan hutan produksi lestari;
  9. menginventarisasi data dan informasi penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
  10. menginventarisasi bahan data dan informasi dalam rangka verifikasi hasil inventarisasi hasil hutan;
  11. menginventarisasi dan mengolah data tenaga teknis dalam rangka penilaian tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  12. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  13. mengentri data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  14. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan, dan penyambungan tepi;
  15. melakukan pemindaian peta;
  16. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  17. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana adaptasi perubahan iklim;
  3. menyiapkan bahan analisis kelembagaan yang mendukung pengendalian perubahan iklim;
  4. menyiapkan bahan penilaian aksi adaptasi perubahan iklim;
  5. Entry data lapangan pelaksanaan penilaian aksi adaptasi perubahan iklim;
  6. Entry data inventarisasi gas rumah kaca;
  7. menyiapkan perangkat pengukuran, pelaporan, dan verifikasi;
  8. mengumpulkan bahan pembuatan peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
  9. menyiapkan bahan konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan bidang pengendalian perubahan iklim;
  10. Entry data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  11. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan dan penyambungan tepi;
  12. melakukan pemindaian peta;
  13. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  14. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.

  1. menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. melakukan penginputan usulan revisi peta indikatif areal perhutanan sosial;
  3. melakukan penginputan permohonan areal perhutanan sosial;
  4. melakukan pengumpulan data dan informasi calon areal kerja perhutanan sosial;
  5. melakukan pengumpulan bahan dan informasi penyusunan materi teknis penerbitan izin hak perhutanan sosial;
  6. melakukan pengumpulan alat, bahan, dan hasil pemantauan izin hak perhutanan sosial;
  7. melakukan pengumpulan data dan informasi calon lokasi penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  8. melakukan tabulasi kelompok perhutanan sosial;
  9. melakukan tabulasi data pengembangan komoditas perhutanan sosial;
  10. melakukan penyiapan bahan dan alat pemeliharaan ulat sutera;
  11. melakukan hakitate pemeliharaan ulat sutera;
  12. melakukan pemberian pakan pemeliharaan ulat sutera;
  13. melakukan penginputan usulan pengembangan usaha kelompok usaha perhutanan sosial;
  14. melakukan penyiapan bahan dan alat verifikasi lapangan usulan penetapan hutan adat;
  15. melakukan pengumpulan data dan informasi kearifan lokal;
  16. menyiapkan bahan konsultasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  17. mengentri data informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
  18. melakukan pelabelan, kodefikasi, penyuntingan, dan penyambungan tepi;
  19. melakukan pemindaian peta;
  20. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  21. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN PEMULA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Pemula

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com