Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Ekosistem Hutan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, dan
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, dan
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Ekosistem Hutan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan,
  3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. inventarisasi sumber daya alam,
      2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan, dan
      3. perencanaan kehutanan dan tata lingkungan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  2. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. pemolaan dan informasi konservasi alam,
      2. pengelolaan kawasan konservasi,
      3. konservasi keanekaragaman hayati,
      4. pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi,
      5. pembinaan kawasan ekosistem esensial.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. dan
      6. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  3. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ,
      2. pengelolaan hutan lindung,
      3. perbenihan tanaman hutan,
      4. konservasi tanah dan air,
      5. pengendalian kerusakan perairan darat,
      6. identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      7. penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      8. informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung,
      9. pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung,
      10. pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan
      11. pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  4. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      2. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      3. fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      4. penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi,
      5. penyusunan rencana kerja usaha,
      6. penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan,
      7. penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari,
      8. pengelolaan informasi pemanfaatan hutan,
      9. pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu,
      10. izin usaha industri hasil hutan,
      11. penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan,
      12. penilaian pemasaran hasil hutan,
      13. penilaian kegiatan industri hasil hutan,
      14. penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu,
      15. pemanfaatan hasil hutan,
      16. penerimaan iuran kehutanan,
      17. peredaran hasil hutan,
      18. tenaga teknis pengelolaan hutan, dan
      19. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  5. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. adaptasi perubahan iklim,
      2. mitigasi perubahan iklim,
      3. inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi, dan
      4. pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi,
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
  6. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
    1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan,
    2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. penyiapan kawasan perhutanan sosial,
      2. pengembangan usaha perhutanan sosial,
      3. penanganan konflik tenurial, dan
      4. penetapan hutan adat.
    3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
      1. konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      2. bimbingan teknis dan supervisi:
      3. sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan,
      4. penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan,
      5. diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
    4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Baca Juga :  11 Uraian Tugas Jabatan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama

URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, antara lain:

a. Bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  2. melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan dan alam;
  3. mengukur dimensi tegakan dalam rangka inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  4. mengumpulkan data primer atau sekunder dalam rangka inventarisasi terestris;
  5. melakukan potret udara;
  6. melakukan pembahasan terkait inventarisasi sumber daya hutan dan alam;
  7. memancang batas definitif;
  8. melakukan pengambilan dan pengukuran titik koordinat kawasan hutan, enklave, atau kawasan nonhutan;
  9. membuat proyeksi titik ukur kawasan hutan;
  10. melakukan rekalkulasi batas kawasan hutan;
  11. mengelola database tata batas kawasan hutan;
  12. mengolah data dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
  13. melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemantapan ruang kawasan hutan dan alam;
  14. melakukan pengolahan data dan informasi terkait pemantapan ruang kawasan hutan;
  15. melakukan pembahasan terkait pengukuhan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  16. mengumpulkan bahan, data, dan informasi terkait perencanaan kehutanan dan tata lingkungan tingkat nasional, wilayah, dan unit pengelolaan;
  17. mengolah data informasi kawasan hutan dan tata lingkungan;
  18. mengolah data permohonan penggunaan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  19. melaksanakan pemeriksaan lapangan terkait perencanaan kawasan hutan dan tata lingkungan;
  20. melakukan pembahasan terkait perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
  21. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  22. mengolah data atau pemutakhiran data serta pencadangan data rutin;
  23. membuat komposisi peta hasil digitasi;
  24. membuat peta sederhana;
  25. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  26. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

b. Bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. menyiapkan rumusan rekomendasi dan tindaklanjut hasil zona atau blok;
  3. menyiapkan bahan rancangan atau desain inventarisasi potensi kawasan;
  4. melaksanakan identifikasi potensi sumber daya hutan;
  5. menyiapkan bahan telaahan terhadap usulan permohonan kerjasama;
  6. menyiapkan bahan penyusunan draf naskah dokumen perjanjian kerjasama, rencana pelaksanaan program, dan rencana kerja tahunan;
  7. melakukan identifikasi pemulihan ekosistem kawasan konservasi;
  8. melakukan pemulihan ekosistem kawasan konservasi;
  9. menyiapkan bahan kajian pemulihan ekosistem;
  10. menyiapkan bahan kajian pengelolaan kawasan;
  11. menyiapkan bahan pengawetan keanekaragaman hayati;
  12. menyiapkan bahan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  13. membantu pelaksanaan verifikasi pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  14. mengumpulkan bahan pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan;
  15. mengumpulkan bahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  16. mengumpulkan bahan rekomendasi pemanfaatan jasa lingkungan;
  17. menyiapkan bahan rumusan kelembagaan;
  18. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  19. mengolah data atau pemutakhiran data serta pencadangan data rutin;
  20. membuat komposisi peta hasil digitasi;
  21. membuat peta sederhana;
  22. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  23. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

c. Bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
  2. melakukan layout data spasial;
  3. melakukan input data tata air dan pemutakhiran data kondisi stasiun pengamatan arus sungai;
  4. melakukan survei potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  5. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka pengkajian perubahan fungsi hutan lindung;
  6. menyusun rencana plot pengamatan;
  7. melakukan pengujian sampel;
  8. mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi areal sumber daya genetik;
  9. menyiapkan bibit;
  10. melakukan pemeliharan sumber benih, arboretum, demplot, dan areal sumber daya genetik;
  11. melakukan pengepakan;
  12. melaksanakan pengujian kemurnian benih;
  13. melaksanakan pengujian berat 1000 (seribu) butir;
  14. melakukan pengujian fisik fisiologis bibit;
  15. melakukan pemeriksaan peralatan dan perlengkapan;
  16. melaksanakan rekapitulasi distribusi bibit;
  17. melakukan perbanyakan vegetatif;
  18. melakukan sterilisasi planlet siap aklimatisasi;
  19. melakukan sterilisasi media aklimatisasi;
  20. melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana;
  21. menyiapkan media;
  22. pemeliharaan alat kultur jaringan;
  23. melakukan verifikasi tanaman induk;
  24. melakukan pemantauan dan evaluasi pembuatan media;
  25. mensterilkan eksplan;
  26. memelihara bibit;
  27. melakukan koreksi, mozaik, kompilasi peta, citra rancangan teknis rehabilitasi hutan dan lahan perairan darat;
  28. mengumpulkan bahan rancangan bangunan konservasi tanah dan air;
  29. melakukan kompilasi data;
  30. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  31. mengolah data, pemutakhiran data, dan pencadangan data rutin;
  32. membuat komposisi peta hasil digitasi;
  33. membuat peta sederhana;
  34. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  35. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;
Baca Juga :  54 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

d. Bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari;
  2. memverifikasi administrasi penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
  3. memverifikasi permohonan izin pemanfaatan kayu dalam rangka penyusunan rekomendasi pertimbangan teknis izin pemanfaatan kayu;
  4. melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan;
  5. memverifikasi administrasi penilaian pengelolaan hutan produksi lestari;
  6. melakukan pemeriksaan lapangan penilaian pengelolaan hutan produksi lestari;
  7. mengidentifikasi potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
  8. melakukan pemutakhiran dan verifikasi database izin usaha industri primer hasil hutan;
  9. melakukan uji petik penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
  10. melakukan inventarisasi dan identifikasi data pemasaran produk hasil hutan;
  11. memverifikasi lapangan dalam rangka penilaian kegiatan industri hasil hutan;
  12. memverifikasi lapangan penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu;
  13. memverifikasi lapangan terhadap pelaksanaan inventarisasi atau checking cruising;
  14. memverifikasi administrasi penilaian rencana pemanfaatan hasil hutan;
  15. memverifikasi lapangan penilaian rencana pemanfaatan hasil hutan;
  16. mengolah dan menganalisis penatausahaan hasil hutan;
  17. memverifikasi administrasi penatausahaan hasil hutan;
  18. memverifikasi lapangan terhadap kegiatan penatausahaan hasil hutan;
  19. melakukan pemeriksaan silang dokumen penilaian penatausahaan hasil hutan;
  20. menelaah administrasi penilaian dokumen iuran kehutanan;
  21. memverifikasi lapangan dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
  22. melakukan pemeriksaan silang dokumen iuran kehutanan;
  23. melakukan analisa data peredaran hasil hutan;
  24. melakukan pemeriksaan lapangan peredaran hasil hutan;
  25. melakukan analisis kebutuhan tenaga teknis;
  26. memverifikasi administrasi penilaian tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  27. melakukan uji petik pelaksanaan kegiatan tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
  28. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  29. mengolah data, pemutakhiran data, serta pencadangan data rutin;
  30. membuat komposisi peta hasil digitasi;
  31. membuat peta sederhana;
  32. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  33. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

e. Bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang pengendalian perubahan iklim;
  2. mengidentifikasi kelembagaan yang ada dalam rangka penyusunan rencana adaptasi perubahan iklim;
  3. mengidentifikasi data dan informasi dampak perubahan iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor;
  4. mengidentifikasi pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim;
  5. melaksanakan kampanye pencegahan di tingkat desa atau kecamatan;
  6. melaksanakan penyisiran atau patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  7. melaksanakan pengecekan lapangan titik panas atau hotspot;
  8. membuat peta areal kebakaran hutan dan lahan;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  10. mengolah data atau pemutakhiran data serta pencadangan data rutin;
  11. membuat komposisi atau layout peta hasil digitasi;
  12. membuat peta sederhana;
  13. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  14. menyusun bahan informasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak; dan

f. Bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, meliputi:

  1. menyusun program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. melakukan kegiatan prakondisi kawasan perhutanan sosial;
  3. melakukan pengumpulan data dan informasi potensi peta indikatif areal perhutanan sosial;
  4. melakukan overlay peta penyusunan peta indikatif areal perhutanan sosial;
  5. melakukan rekapitulasi data permohonan perhutanan sosial;
  6. melakukan overlay peta usulan areal kerja perhutanan sosial;
  7. melakukan penelaahan awal peta usulan areal perhutanan sosial;
  8. melakukan pembahasan materi teknis penerbitan izin hak perhutanan sosial;
  9. melakukan penyusunan rencana penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  10. melakukan pencatatan titik koordinat penandaan batas areal kerja perhutanan sosial;
  11. melakukan pembaharuan data izin hak perhutanan sosial;
  12. melakukan pengumpulan data primer pengembangan komoditas perhutanan sosial;
  13. melakukan pengolahan data pengembangan komoditas perhutanan sosial;
  14. melakukan pengendalian hama dan penyakit ulat sutera;
  15. melakukan penyajian hasil pengolahan data usaha kelompok usaha perhutanan sosial;
  16. memverifikasi administrasi pengembangan usaha kelompok usaha perhutanan sosial;
  17. melakukan pengolahan data pengaduan konflik tenurial;
  18. melakukan pengumpulan bahan assesmen konflik tenurial;
  19. melakukan penyusunan kronologi dalam mediasi penanganan konflik tenurial;
  20. melakukan pengolahan data dan informasi kelembagaan masyarakat hukum adat;
  21. melakukan pengolahan data hasil peninjauan lapangan dalam rangka identifikasi kelembagaan masyarakat hukum adat;
  22. melakukan inventarisasi data potensi usulan areal hutan adat;
  23. melakukan pengecekan lapangan dalam rangka identifikasi potensi penetapan hutan adat;
  24. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
  25. mengolah data dan pemutakhiran data serta pencadangan data rutin;
  26. membuat komposisi peta hasil digitasi;
  27. membuat peta sederhana;
  28. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media elektronik; dan
  29. menyusun bahan informasi teknis Pengendali Ekosistem Hutan dalam bentuk media cetak;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN MAHIR

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Mahir

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 74 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com