InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kadastral sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Asisten Penata Kadastral Pemula
- Asisten Penata Kadastral Terampil
- Asisten Penata Kadastral Mahir, dan
- Asisten Penata Kadastral Penyelia
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Penata Kadastral harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- survei kadastral,
- pengukuran kadastral, dan
- pemetaan kadastral.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- survei kadastral, meliputi:
- perencanaan survei,
- pelaksanaan survei,
- pengolahan data survei, dan
- pelayanan informasi survei.
- pengukuran kadastral, meliputi:
- perencanaan pengukuran,
- pelaksanaan pengukuran,
- pengolahan data pengukuran, dan
- pelayanan informasi pengukuran.
- pemetaan kadastral, meliputi:
- perencanaan pemetaan,
- pelaksanaan pemetaan,
- pengolahan data pemetaan, dan
- pelayanan informasi pemetaan.
URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA KADASTRAL PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Penata Kadastral yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia, meliputi:
- mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyuluhan kegiatan survei kepada masyarakat luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penghitungan penyesuaian nilai tanah;
- menyusun bahan penetapan kelas nilai tanah;
- mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi survei;
- mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
- melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III,yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyuluhan kegiatan pengukuran kepada masyarakat;
- melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau – nasional luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
- melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
- melakukan penyuluhan kegiatan pemetaan kepada masyarakat;
- melakukan identifikasi sistem koordinat, transformasi koordinat, rektifikasi, ortorektifikasi, pembagian lembar, dan penomoran;
- melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan updating peta;
- melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pemetaan tingkat provinsi atau nasional;
- mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN PENATA KADASTRAL PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia, meliputi:
- berkas kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- laporan hasil penyuluhan kegiatansurvei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen penyesuaian nilai tanah,
- dokumen penetapan kelas nilai tanah,
- dokumen penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi survei,
- dokumen kompilasi data/informasi pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota,
- dokumen bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- laporan rencana operasi wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- daftar potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- berkasperubahan kondisi lapang dalam pada peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen letak tanda batas bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- berkas gambar ukur bidang tanah sporadis luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- berkas gambar ukur hasil rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- berkas peta situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen kesepakatan sandingan batas bidang tanah,
- dokumen foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen laporan hasil penyuluhan kegiatan pengukuran kepada masyarakat,
- berkas penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen data tekstual pasca pengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen data spasial pasca pengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen revisi surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen kompilasi data/informasi pelaksanaan programstrategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota,
- dokumen foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
- dokumen laporan hasil penyuluhan kegiatan pemetaan kepada masyarakat,
- dokumen identifikasi sistem koordinat, transformasi koordinat, rektifikasi, ortorektifikasi, pembagian lembar dan penomoran,
- dokumen analisa spasial sederhana terhadap peta dengan updating peta,
- dokumen integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pemetaan tingkat provinsi atau nasional,
- dokumen kompilasi data/informasi pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
Sumber file : JDIH MENPAN