InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Promosi Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil,
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, dan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama,
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda,
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, dan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Promosi Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas sub-unsur:
- persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
- pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
- pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dan
- pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Promosi Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
- menyusun rancangan materi penyuluhan Kesehatan sesuai hasil analisis sasaran dan perilaku;
- menyusun rencana kerja bulanan;
- menyusun rencana kerja triwulanan;
- menyusun rencana kerja tahunan;
- menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk program terpadu;
- melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan massa;
- melakukan identifikasi media penyuluhan massa;
- melakukan pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
- menyusun saran atau rekomendasi sebagai umpan balik hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
- melakukan perbaikan kegiatan hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
- menganalisis data keberhasilan penyuluhan kesehatan;
- menyusun saran atau tanggapan sebagai umpan balik hasil evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
- melakukan perbaikan kegiatan penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
- melaksanakan penggalangan komitmen kepada pemangku kepentingan;
- menyusun kegiatan bersama lintas sektor potensial;
- melakukan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
- menganalisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
- melaksanakan orientasi kelompok sasaran.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
- rancangan materi penyuluhan kesehatan,
- dokumen rencana kerja bulanan,
- dokumen rencana kerja triwulanan,
- dokumen rencana kerja tahunan,
- laporan rancangan penyuluhan kesehatan program terpadu,
- data metode dan teknik penyuluhan terpilih untuk penyuluhan massa,
- data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan massa,
- laporan pemantauan penyuluhan kesehatan,
- rekomendasi hasil pemantauan penyuluhan kesehatan,
- laporan tindak lanjut hasil pemantauan penyuluhan kesehatan,
- laporan analisis data evaluasi penyuluhan kesehatan,
- laporan umpan balik evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan,
- dokumen tindak lanjut penyuluhan kesehatan hasil evaluasi,
- laporan penggalangan komitmen,
- laporan rencana kegiatan bersama lintas sektor potensial,
- laporan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial,
- laporan analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat, dan
- laporan orientasi kelompok sasaran.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 70 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN