InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalandan Jembatan - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama,
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda,
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, dan
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan umum jalan dan jembatan,
- perencanaan teknis jalan dan jembatan,
- pelaksanaan jalan dan jembatan,
- pengawasan jalan dan jembatan, dan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
- pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan.
- perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
- penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan,
- perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya, dan
- penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol.
- pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol.
- pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol,
- pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol,
- pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan,
- pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan,
- pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan,
- pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan, dan
- pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol.
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
- pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan,
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko,
- penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan,
- pembinaan dan pengelolaan data leger jalan,
- pembimbingan pelaksanaan jalan,
- pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan,
- mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat, dan
- pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, atau teknik mesin,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan – 41 – yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Kelola Jalan dan Jembatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan diberikan Tunjangan Penata Kelola Jalan Dan Jembatan setiap bulan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan” ini bermanfaat.